Breaking News

Pemuda 19 Tahun di Denpasar Edarkan Tembakau Gorila, Setiap Beraksi Dapat Upah Rp50 Ribu

Sabtu, 1 Juli 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, Surya Indonesia.net – Kurungan jeruji besi kini terpaksa harus dirasakan Wilfridus Fridolin Virgil Halek. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap Polresta Denpasar di kosnya, Jalan Gunung Lebah, Tegal Harum, Denpasar Barat lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Kasus itu dibeberkan oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang pada Jumat 30 Juni 2023. Aksi Wilfridus terungkap berdasar penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Gunung Lebah Denpasar Barat, karena mendapat informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat ditelusuri di kawasan tersebut, polisi mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.00, dan langsung menangkapnya. “Awalnya saat digeledah badan dan pakaiannya, tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal Wilfridus yang juga di wilayah itu. Benar saja, di sana ditemukan barang bukti 229 plastik klip berisi tembakau gorila siap edar di kamarnya. Ternyata, pemuda kelahiran Denpasar ini telah mengedarkan dengan cara menempel di depan rumah Jalan Gunung Lebah. Sehingga, ditemukan lagi tiga plastik klip barang haram tersebut.

Totalnya menjadi seberat 345,67 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkoba ini dia dapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini diberi upah Rp50 ribu setiap kali beraksi.

“Saat ini kami sedang mendalami siapa Bos itu atau bandar yang memasok pelaku,” tandasnya. Atas perbuatannya, Wilfridus disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. ( Agung )

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru