Breaking News

Pembunuhan di Pantai Double Six; Tersangka dan Korban Tinggal di Rumah Kost yang Sama

Senin, 26 Juni 2023 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Tersangka kasus pembunuhan di Pantai Double Six Legian, Kuta, Badung Bali pada Sabtu (24/6), Marianus Garu alias Bryan, 28, mengaku sempat menolong korban, Astuti, 38. Sayang, usahanya tak membuahkan hasil.

Menurut pengakuan pria asal Pria asal Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur, tersebut, dirinya merasa iba dan masih sempat mengajak Astuti ke bibir pantai untuk membersihkan lukanya. Menariknya, keduanya tinggal dalam satu rumah kos tapi beda kamar.

Sayangnya, wanita  Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) itu tumbang dan nyawanya tak tertolong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian , pelaku membuang senjatanya di pasir dan meninggalkan korban begitu saja. Sampai akhirnya, mayat wanita itu ditemukan oleh pengunjung pantai pada pagi harinya dengan kondisi mengenaskan setengah telanjang.

Tim Gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar lantas mendatangi TKP untuk penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, didapati ciri-ciri dari pelaku seorang laki-laki umur sekitar 25-30 tahun. Didapatkan pula keterangan bahwa sebelum kejadian, korban sempat bertengkar dengan Bryan.

Dari petunjuk tersebut, polisi lantas mencari keberadaan pria sadis itu dan berhasil menangkapnya saat sedang tidur di dalam kios bersama temannya, yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP.

“Kami juga mengamankan barang bukti sepasang sandal berisi bercak darah, sebuah kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta celana warna hitam dengan bercak darah, untuk senjata masih kami cari,” Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam pemeriksaan, Bryan mengakui dirinya dan korban adalah teman yang tinggal di satu kos di Legian, namun beda kamar. Pria itu menyatakan dirinya memiliki rasa suka terhadap Astuti, tapi belum pernah mengungkapkannya. Lantaran dihina dengan kata kasar oleh korban, membuatnya tak bisa mengontrol emosi sampai akhirnya menghabisi wanita itu.

Kepolisian pun kini tengah mendalami mengapa korban ditemukan hanya memakai baju, bh dan celana dalam. Pihaknya sedang menunggu izin dari pihak keluarga untuk melakukan otopsi, guna mengetahui apakah ada unsur pemerkosaan atau tidak. Sementara, Bryan disangkakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”. ( Agung )

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru