Badung Bali Surya Indonesia.net – Proses hukum terhadap tersangka kasus pornografi pamer kemaluan di atas motor di Seminyak, Kuta, yang sempat viral yakni wanita asal Denmark bernama Cille Ayla Piigard, 49, kemungkinan besar tidak akan berlanjut. Pasalnya dari hasil pemeriksaan petugas, wanita ini mengalami gangguan kejiwaan (odgj).
Tersangka pun saat ini tengah menjalani perawatan psikiatri di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar. Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, setelah mengamankan Cille bersama Imigrasi pada 27 Mei 2023 dan menahannya, ia menunjukan perilaku yang sedikit berbeda dengan umum.
“Yang bersangkutan seperti orang depresi, dia sering menangis dan sering menggigit-gigit kuku-kuku jarinya sampai terluka,” tandasnya di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6). Sehingga pada 30 Mei 2023, Konsulat Denmark mengeluarkan permintaan kepada Polresta Denpasar agar memeriksakan tersangka ke psikiater.
Sehingga, wanita itu diperiksakan ke RSUP Prof Ngoerah keesokan harinya dan berlangsung sampai saat ini. Adapun pada 5 Juni 2023, pihaknya menerima surat keterangan dari dokter psikiater berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan. Bahwa ditemukan tanda gejala gangguan kejiwaan yang nyata pada Cille, maka tidak bisa dilakukan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.
Setelah hasil pemeriksaan ini dilampirkan oleh dokter, diketahui bahwa Cille pernah menjalani pengobatan psikiatri di Denmark pada 2006 yang mengharuskan dia minum beberapa obat. “Selain itu, pasien disebut mengalami gangguan metabolik sejak anak-anak, hingga harus minum obat-obatan,” tambahnya.
Maka dari itu, pihaknya akan memeriksa atau meminta keterangan kepada dokter untuk menjelaskan lebih lanjut terkait masalah yang dialami tersangka. Kemudian pihaknya akan lakukan gelar perkara dan prosesnya sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur). Pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai kelanjutan perkara ini.
Selain itu disampaikan, Cille bersama pasangannya CM yang juga asal Denmark tiba di Bali pada 9 April 2023 dan masa kunjungannya akan berakhir pada 7 Juni 2023. Pasangan itu sudah pensiun dari pekerjaan dan memiliki rencana menghabiskan masa tua di Bali. Namun harapan itu buyar setelah Cille tersandung kasus hukum karena aksinya melanggar norma dan terancam dideportasi.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito menerangkan pihaknya menyerahkan proses tindak pidana terhadap Cille kepada Polresta Denpasar. “Kami mendukung tindakan dari kepolisian, setelah itu baru kami akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang dikeluarkan untuk proses pemulangan pelaku ke negaranya,” tutupnya. ( Agung )