Denpasar , Surya Indonesia.net – Polsek Denpasar Barat (Denbar) melalui unit opsnal Reskrimnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkiran sebuah toko roti di Jalan Pulau Tarakan No. 26, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.IK., menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 Wita. Korban, Ajidarma (29), kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 warna biru dengan nomor polisi DK 5413 AFN yang sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci stang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku menjalankan aksinya secara profesional dengan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kaki, kemudian membawa kabur kendaraan korban dengan cara didorong (digetek) bersama rekannya. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak menggunakannya keesokan pagi dan langsung melakukan pengecekan CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar berhasil mengamankan dua pelaku, yakni berinisial OT (37) dan AAMCW (23). Pelaku AAMCW diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, sedangkan OT ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Denpasar Utara. Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil curian lainnya yang telah dijual atau disembunyikan para pelaku.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses penyidikan, pengembangan kasus, dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Denbar juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menambahkan pengamanan kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
( red)

























