Breaking News

Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kerambitan Hanya 200 Meter dari TKP

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan melalui Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banjar Dinas Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Rabu (3/6/2026) dini hari. Dua pelaku berinisial JUH (32) dan FHHR (22) berhasil diamankan sesaat setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik warga setempat.

 

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 Wita ketika dua saksi melihat salah seorang pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban, sementara pelaku lainnya menunggu dengan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana. Menyadari adanya aksi pencurian, para saksi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berusaha melarikan diri dengan cara foot step menuju arah selatan dari lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kerambitan Hanya 200 Meter dari TKP

Namun upaya pelarian tersebut berakhir gagal. Sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara, pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian terjatuh ke dalam selokan bersama rekannya. Anggota Polsek Kerambitan yang segera bergerak ke lokasi bersama warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan pelaku. Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Kapolsek Kerambitan KOMPOL I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., melalui Ps. Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Sugiarta, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang sigap memberikan informasi dan membantu pengejaran. Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

 

( red)

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Kamtib, Kalapas Tabanan Trolling Area Brandgang
Respon Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor
Di Duga para Mafia Solar bersubsidi di Semarang Terkuak, Dan bersarang di Gudang PT Risqi Artha Sejahtera Diduga juga menjadi Pusat Penampungan BBM Ilegal
Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:28 WIB

Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kerambitan Hanya 200 Meter dari TKP

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01 WIB

Jaga Stabilitas Kamtib, Kalapas Tabanan Trolling Area Brandgang

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:58 WIB

Respon Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:39 WIB

Di Duga para Mafia Solar bersubsidi di Semarang Terkuak, Dan bersarang di Gudang PT Risqi Artha Sejahtera Diduga juga menjadi Pusat Penampungan BBM Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

TNI AD Pimpin Pembongkaran Atap Gereja dalam Karya Bakti Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:43 WIB