Breaking News

Respon Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit speaker yang terjadi di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026 dini hari.

 

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Jariawan, 46, warga Br. Sama Undisan, Desa Jehem, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 3369 CY dan speaker merk Olike di kandang ayam miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kejadian diketahui korban pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah melakukan pengecekan, korban tidak menemukan sepeda motor yang biasa diparkir di sekitar kandang. Pencarian di sekitar lokasi juga nihil, sehingga korban melapor ke Polres Bangli,” ujar AKP Erawan, Rabu 3/6/2026.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VI/2026/SPKT/Polres Bangli/Polda Bali, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Kautsar Marchel Toar Sugiyarno,S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 01.00 WITA, petugas menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Denpasar Barat.

 

Dua pelaku yang diamankan adalah saudara kandung berinisial MR, 25, asal Tangerang, Banten dan SE, 20, juga asal Tangerang, Banten. Keduanya berstatus pelajar/mahasiswa.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang/nyantol di kendaraan. Pelaku berdalih mengambil motor tersebut untuk digunakan sehari-hari tanpa seizin pemiliknya.

 

“Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 3369 CY beserta kunci kontak dan 1 unit speaker merk Olike warna hitam,” jelas Kasat Reskrim.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

 

“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor, sekecil apapun waktunya. Itu celah yang dimanfaatkan pelaku,” imbau AKP Erawan.

( red)

Berita Terkait

Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kerambitan Hanya 200 Meter dari TKP
Jaga Stabilitas Kamtib, Kalapas Tabanan Trolling Area Brandgang
Di Duga para Mafia Solar bersubsidi di Semarang Terkuak, Dan bersarang di Gudang PT Risqi Artha Sejahtera Diduga juga menjadi Pusat Penampungan BBM Ilegal
Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:28 WIB

Aksi Curanmor Gagal Total, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kerambitan Hanya 200 Meter dari TKP

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01 WIB

Jaga Stabilitas Kamtib, Kalapas Tabanan Trolling Area Brandgang

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:58 WIB

Respon Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:39 WIB

Di Duga para Mafia Solar bersubsidi di Semarang Terkuak, Dan bersarang di Gudang PT Risqi Artha Sejahtera Diduga juga menjadi Pusat Penampungan BBM Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Berita Terbaru