Bangli, Surya Indonesia.net – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit speaker yang terjadi di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026 dini hari.
Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Jariawan, 46, warga Br. Sama Undisan, Desa Jehem, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 3369 CY dan speaker merk Olike di kandang ayam miliknya.
“Kejadian diketahui korban pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah melakukan pengecekan, korban tidak menemukan sepeda motor yang biasa diparkir di sekitar kandang. Pencarian di sekitar lokasi juga nihil, sehingga korban melapor ke Polres Bangli,” ujar AKP Erawan, Rabu 3/6/2026.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VI/2026/SPKT/Polres Bangli/Polda Bali, Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Kautsar Marchel Toar Sugiyarno,S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 01.00 WITA, petugas menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Denpasar Barat.
Dua pelaku yang diamankan adalah saudara kandung berinisial MR, 25, asal Tangerang, Banten dan SE, 20, juga asal Tangerang, Banten. Keduanya berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang/nyantol di kendaraan. Pelaku berdalih mengambil motor tersebut untuk digunakan sehari-hari tanpa seizin pemiliknya.
“Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra DK 3369 CY beserta kunci kontak dan 1 unit speaker merk Olike warna hitam,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor, sekecil apapun waktunya. Itu celah yang dimanfaatkan pelaku,” imbau AKP Erawan.
( red)

























