Breaking News

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || MEDAN,-* Dugaan praktik mencoreng institusi penegak hukum kembali mencuat di Sumatera Utara. Dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB dan ERW dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Jalan Setia Budi Lingkungan IV, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Jamot Samosir, pada Rabu (20/5/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang disebut-sebut melibatkan dua oknum penyidik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/906/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, CB dan ERW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Syamsul mengungkapkan, dirinya pernah dimintai keterangan dalam perkara LP/B/203/IV/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 19 April 2022. Namun belakangan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui tanda tangannya diduga dibubuhkan dalam dokumen BAP tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Klien kami tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Namun dokumen itu diduga tetap digunakan hingga proses persidangan dan berujung pada putusan terhadap seseorang bernama Hendrik Siahaan,” ungkap Jamot Samosir.

Menurut Syamsul, tindakan tersebut telah merugikan dirinya secara moral maupun hukum. Karena itu, ia meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut.

Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak mencoreng marwah institusi kepolisian,” tegas Jamot.

Hingga kini, Syamsul Erikson Siahaan mengaku kecewa karena laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia berharap Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut, oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB belum memberikan tanggapan dan terkesan bungkam hingga berita ini diterbitkan. *(Tim)*

Berita Terkait

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut
Bongkar Sindikat TPPO Anak, Polisi Blitar Kota Tetapkan Lima Tersangka
Aksi Damai di UNU Blitar: Auditorium Diblokade, Mahasiswa Desak Rektorat Pecat Dosen Pelecehan Seksual
Petani Plasma Kubu Murka Puluhan Tahun Tak Dilibatkan RAT Serta Pertanyakan Selisih Ratusan Hektare Lahan Plasma
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu
Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:28 WIB

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:27 WIB

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:54 WIB

Bongkar Sindikat TPPO Anak, Polisi Blitar Kota Tetapkan Lima Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:20 WIB

Aksi Damai di UNU Blitar: Auditorium Diblokade, Mahasiswa Desak Rektorat Pecat Dosen Pelecehan Seksual

Selasa, 19 Mei 2026 - 02:48 WIB

Petani Plasma Kubu Murka Puluhan Tahun Tak Dilibatkan RAT Serta Pertanyakan Selisih Ratusan Hektare Lahan Plasma

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:48 WIB

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:21 WIB

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Berita Terbaru

Budaya

Napak Tilas Masjid Syuhada Karanglo Indah

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:19 WIB