Breaking News

Terpidana Militer Klaim Kooperatif Hadiri Panggilan Dua Kali, Namun Eksekusi 5 Bulan Penjara Tertunda Akibat Belum Ada Surat Sehat; LBH Lira Siap Ajukan PK

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,Suryaindonesia.net – Tim kuasa hukum seorang terpidana perkara militer menegaskan klien mereka tetap kooperatif menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan oditur militer untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, eksekusi pidana penjara selama lima bulan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan lantaran belum terbit surat keterangan kesehatan dari rumah sakit rujukan TNI AL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menjelaskan, kliennya telah dua kali mendatangi kantor auditor militer bersama pendamping dari kedinasan untuk memenuhi panggilan eksekusi.

Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi ditunda karena auditor militer meminta surat keterangan sehat dari rumah sakit. “Terpidana bukan menghindar. Dua kali sudah hadir memenuhi panggilan auditor militer untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi pelaksanaannya ditunda karena belum ada surat kesehatan dari rumah sakit,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Kuasa hukum mengaku, kondisi kesehatan klien telah diperiksa sejak 2018 hingga 2025 di sejumlah rumah sakit, termasuk rumah sakit jantung dan rumah sakit onkologi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya gangguan kesehatan getah bening yang masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Kuasa hukum menunjukkan sejumlah dokumen pemeriksaan medis, mulai dari hasil radiologi, pemeriksaan jantung, hingga pemeriksaan onkologi yang dilakukan di beberapa rumah sakit pada 2024 dan 2025.

“Kalau ada yang mengatakan klien kami sehat-sehat saja dan tidak sakit, silakan dibuktikan. Ini ada hasil pemeriksaan rumah sakit, ada dokumen medis resmi. Kalau disebut palsu, silakan laporkan,” kata Surono tim hukum LBH Lira Surabaya.

Ia menjelaskan, perkara dugaan cabul kepada anak tiri dilaporkan pada 2024 sempat diputus bebas oleh pengadilan militer tingkat pertama.

Namun putusan bebas itu dibatalkan MA melalui kasasi dengan vonis pidana penjara lima bulan.

“Perkara ini yang belum dieksekusi karena masih menunggu surat kesehatan dari rumah sakit,” ujar Surono.

“Dokter yang berwenang memberikan penilaian kesehatan itu siapa pun yang memiliki kompetensi dan legalitas profesi. Tidak harus satu rumah sakit tertentu,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti jadwal pemeriksaan kesehatan yang baru dijadwalkan pada 11 Mei 2026, sementara pelaksanaan eksekusi direncanakan pada 7 Mei 2026. Menurut mereka, kondisi itu menunjukkan minimnya koordinasi antarinstansi terkait.

“Sangat tidak masuk akal kalau tanggal 7 dilakukan eksekusi, sementara pemeriksaan kesehatannya baru tanggal 11. Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan belum ada, tapi eksekusi sudah dipaksakan berjalan,” tambahnya.

Ia menilai, seharusnya oditur militer menunda pelaksanaan eksekusi sampai status kesehatan klien benar-benar dinyatakan layak menjalani pidana oleh dokter.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Saat ini mereka masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membatalkan putusan bebas di tingkat sebelumnya.

“Kami akan menyiapkan peninjauan kembali setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong
Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM
Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency 
Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Polda Bungkam
Ida Pandita Rsi Acarya Swi Rarendra Maha Dharma Tekankan Makna Spiritual Nyepi dalam Dharma Santi Caka 1948 di Gria Sempidi
Dharma Santi Nyepi Caka 1948 di Gria Sempidi, Perkuat Simakrama dan Kebersamaan Umat
Serda Yulius Marianus: Bebas Tanpa Narkoba, Sosialisasi Tanamkan Kesadaran Sejak Sekolah Dasar  
Patroli Dialogis Babinsa Jagapati, Ajak Warga Peduli Keamanan Lingkungan  

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:25 WIB

Terpidana Militer Klaim Kooperatif Hadiri Panggilan Dua Kali, Namun Eksekusi 5 Bulan Penjara Tertunda Akibat Belum Ada Surat Sehat; LBH Lira Siap Ajukan PK

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:19 WIB

Jadi DPO Penganiayaan Bersama-sama, LS Ternyata Residivis, Kini Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Sinergitas Pengelolaan Hutan di Ngawi, Kapolres Terima Kunjungan Direktur KHDTK UGM

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bank Syariah Annisa Mukti Berikan Pembekalan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah Kepada Ibu PKK di Perumahan Jaya Regency 

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:14 WIB

Proyek PIC Diduga Gunakan Material Tanah Timbun Ilegal, Dirkrimsus Polda Bungkam

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dharma Santi Nyepi Caka 1948 di Gria Sempidi, Perkuat Simakrama dan Kebersamaan Umat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:20 WIB

Serda Yulius Marianus: Bebas Tanpa Narkoba, Sosialisasi Tanamkan Kesadaran Sejak Sekolah Dasar  

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:18 WIB

Patroli Dialogis Babinsa Jagapati, Ajak Warga Peduli Keamanan Lingkungan  

Berita Terbaru