Polda Bali, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, OPD, camat, bendesa adat, hingga perwakilan masyarakat tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mempercepat penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tabanan.
Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa Bupati Tabanan memberikan target tegas agar persoalan pengelolaan sampah dapat dituntaskan paling lambat Juli 2026. Satgas yang telah dibentuk diminta tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, namun seluruh unsur harus memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing guna mewujudkan lingkungan Tabanan yang bersih dan sehat.
Sementara itu, Plt. Asisten II Setda Kabupaten Tabanan sekaligus Plt. Kadis DLH menyampaikan bahwa kondisi TPA Mandung saat ini sudah sangat memprihatinkan akibat tingginya volume sampah yang mencapai sekitar 400 ton per hari, sementara kemampuan pengelolaan baru mencapai setengahnya. Pemerintah daerah juga menegaskan penerapan aturan pemilahan sampah berbasis sumber serta jadwal pembuangan sampah residu mulai pukul 07.00 hingga 10.00 Wita.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., mengatakan” Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh unsur pemerintah, TNI-Polri, desa adat, hingga masyarakat diajak bergotong royong dan bersinergi dalam melakukan pengawasan, pembinaan, serta penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman dan kondusif serta diharapkan menjadi langkah nyata menuju Tabanan yang bersih, asri dan bebas dari sistem pembuangan terbuka.
(anggi)

























