Breaking News

Langgar Prosedur dan Abaikan Keselamatan Warga, Pembangunan Tower di Desa Bongancina Tuai Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng, Busungbiu, Surya Indonesia.net – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, kini menuai polemik dan sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang disebut-sebut mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026 itu diduga berjalan tanpa transparansi kepada warga serta belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

 

Sorotan keras datang dari anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, yang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi maupun pemberitahuan terbuka terkait pembangunan tower yang lokasinya berada di jalur provinsi dan tepat di area tikungan jalan yang dinilai rawan membahayakan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Paling tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada masyarakat, pemasangan banner proyek, atau sosialisasi terbuka. Ini menyangkut keselamatan warga juga karena material pembangunan berada di tikungan jalan provinsi,” ungkap Dewa Mertayasa, Jumat (8/5/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak pelaksana proyek yang disebut berasal dari perusahaan tower hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel dan surat persetujuan dari Camat Busungbiu yang ditandatangani oleh PLT Camat saat itu. Namun, menurutnya, keberadaan rekomendasi tersebut belum tentu dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai pembangunan apabila izin utama dari pemerintah daerah belum diterbitkan.

 

Dewa Mertayasa mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke sejumlah instansi terkait, mulai dari Ketua DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PU, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng. Dari hasil koordinasi itu, ia mengaku memperoleh informasi bahwa izin pembangunan tower tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kominfo secara langsung karena seluruh proses perizinan terintegrasi melalui DPMPTSP.

 

“Dulu Perbekel sempat menyampaikan kalau tower itu sudah ada izin dari Kominfo. Tapi setelah saya cek langsung ke Kominfo, mereka menyampaikan tidak pernah mengeluarkan izin seperti itu karena semua perizinan satu pintu ada di DPMPTSP,” tegasnya.

 

Tidak hanya itu, pihak Kecamatan Busungbiu melalui Sekcam juga disebut belum menerima tembusan resmi terkait pembangunan tower tersebut. Bahkan, laporan kepada Satpol PP Buleleng juga telah dilakukan masyarakat setelah memperoleh arahan dari Dinas Perizinan.

 

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat investasi ataupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah desa. Namun, mereka meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum, transparan, dan mengedepankan keselamatan masyarakat sekitar.

 

“Kalau masyarakat diam nanti salah, kalau menyampaikan juga dianggap salah. Kami hanya ingin prosedurnya jelas dan sesuai aturan,” ujar Dewa Mertayasa.

 

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi

 

Apabila benar pembangunan tower dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, kajian teknis tata ruang, maupun rekomendasi keselamatan jalan, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

 

Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap pembangunan wajib memiliki persetujuan pemerintah sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.

 

Selain itu, apabila proyek berdiri di jalur provinsi tanpa kajian keselamatan lalu lintas dan tanpa koordinasi resmi dengan instansi berwenang, maka dapat berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan keselamatan pengguna jalan.

 

Pelanggaran administrasi dapat berujung pada penghentian sementara pembangunan, penyegelan proyek, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.

 

Bahkan apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka pihak terkait dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Perbekel Persilakan Klarifikasi di Kantor Desa

 

Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, Perbekel meminta agar klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor desa.

 

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa, suksma,” tulis Perbekel dalam pesan singkatnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan pelaksana pembangunan tower maupun instansi terkait mengenai status lengkap perizinan proyek tersebut.

 

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( red)

Berita Terkait

Pabung Kodim Badung & Forkopimda Sidak Horeka dan Perdagangan, Tegakkan Hukum Lingkungan  
Sinergi Babinsa dan Warga: Bersih Lingkungan & Tanam Pohon, Meriahkan Bulan Bhakti LPM  
*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sambangi Titik Keramaian, Wujudkan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif*  
*Bhabinkamtibmas Desa Bangli Atensi Piodalan di Pura Luhur Griya Taman Sari*  
*Grand Final Jegeg Bagus Tabanan 2026 Berlangsung Meriah, Bagus Wikrama dan Jegeg Maha Raih Juara*  
*Bhabinkamtibmas Desa Karyasari Hadiri Mediasi Permasalahan Kredit, Wujudkan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Kondusif*  
*Polsek Pupuan Laksanakan Pengawalan Jemaah Haji, Wujud Pelayanan Prima bagi Masyarakat*  
*Polsek Marga Patroli Dialogis Rutin Cegah Kriminalitas*  

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:21 WIB

Pabung Kodim Badung & Forkopimda Sidak Horeka dan Perdagangan, Tegakkan Hukum Lingkungan  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:19 WIB

Sinergi Babinsa dan Warga: Bersih Lingkungan & Tanam Pohon, Meriahkan Bulan Bhakti LPM  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:16 WIB

*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sambangi Titik Keramaian, Wujudkan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:14 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Bangli Atensi Piodalan di Pura Luhur Griya Taman Sari*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:12 WIB

*Grand Final Jegeg Bagus Tabanan 2026 Berlangsung Meriah, Bagus Wikrama dan Jegeg Maha Raih Juara*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:09 WIB

*Polsek Pupuan Laksanakan Pengawalan Jemaah Haji, Wujud Pelayanan Prima bagi Masyarakat*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:07 WIB

*Polsek Marga Patroli Dialogis Rutin Cegah Kriminalitas*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:06 WIB

*Rotasi Strategis Pejabat Utama, Kapolres Tabanan Pimpin Sertijab Wakapolres hingga Kapolsek Jajaran*  

Berita Terbaru