Breaking News

Kuasa Hukum Pemohon Tersangka Prapid Tertunduk Lemas

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || Medan,-* Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan di luar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restorative Justice (RJ). “Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan ditingkat penyidik,”jelasnya.

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan.

Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk.

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba, juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar? Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar.

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO). *(Tim)*

Berita Terkait

Samsat Blitar Kota Berbisik, “Tak Perlu Repot, Kami yang Jemput Bola”
Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar
Antrean Bukan Lagi Momok, Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Ubah Wajah Layanan Jadi Hangat Keluarga
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan
Ranjau Sabu di Blitar, Polisi Amankan 13 Paket dan 23 Gram Sabu dari Pemasang Jaringan
Bukan Sekadar Ngurus SIM, Polantas Menyapa di Blitar Hadirkan Pelayanan Humanis yang Bikin Nyaman
Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas
Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai  ‘ POD Getar ‘ Diduga Mengandung Zat Narkotika Bersama Wanita di Tempat Umum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:47 WIB

Kuasa Hukum Pemohon Tersangka Prapid Tertunduk Lemas

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:47 WIB

Samsat Blitar Kota Berbisik, “Tak Perlu Repot, Kami yang Jemput Bola”

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:18 WIB

Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:54 WIB

Antrean Bukan Lagi Momok, Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Ubah Wajah Layanan Jadi Hangat Keluarga

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11 WIB

Ranjau Sabu di Blitar, Polisi Amankan 13 Paket dan 23 Gram Sabu dari Pemasang Jaringan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:33 WIB

Bukan Sekadar Ngurus SIM, Polantas Menyapa di Blitar Hadirkan Pelayanan Humanis yang Bikin Nyaman

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:49 WIB

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas

Berita Terbaru

Hukum

Kuasa Hukum Pemohon Tersangka Prapid Tertunduk Lemas

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:47 WIB