Breaking News

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,Suryaindonesia.net –  Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum anggota kepolisian di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, menuai sorotan tajam dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi.

Seorang anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aipda SH diduga melakukan tindakan yang membahayakan anak-anak dengan melempar paving blok saat mereka sedang bermain sepak bola di lingkungan kampung.

Peristiwa ini dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai Tribrata, yang menjadi dasar moral setiap anggota Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar, menyebut terdapat empat anak yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Namun, hanya tiga anak yang berani melapor.

“Satu korban tidak melapor karena orang tuanya merasa takut,” ungkapnya, Minggu (3/5/2026).

Tiga korban yang melapor masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15). Mereka diduga mengalami tekanan dan trauma akibat tindakan tersebut.

Kejadian bermula saat bola yang dimainkan anak-anak mengenai pagar rumah warga. Diduga tersulut emosi, oknum polisi tersebut keluar rumah dan melempar paving blok ke arah anak-anak.

Meski tidak mengenai korban, tindakan itu dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan cedera serius.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai anggota Polri, pelaku juga terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi etik internal hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bahkan, dalam ketentuan disiplin Polri, tindakan kekerasan, terlebih yang membahayakan keselamatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

💫Sudah Dilaporkan, Publik Menunggu Ketegasan Aparat

💫Pihak kepolisian membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan.

Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, dan saat ini prosesnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kapolres Tanjung Perak Surabaya serta Propam, dan oknum yang bersangkutan disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik menilai, cara penanganan perkara ini akan menentukan apakah prinsip “tidak ada yang kebal hukum” benar-benar ditegakkan.

Desakan pun menguat agar proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak berhenti pada klarifikasi semata.

Jika penanganan berjalan lambat atau tidak transparan, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Terlebih, adanya korban yang tidak berani melapor karena takut menjadi indikator bahwa rasa aman masyarakat masih belum sepenuhnya terjamin.

Tuntutan Publik: Tidak Cukup Klarifikasi, Harus Ada Tindakan Nyata

Sejumlah elemen masyarakat sipil menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif atau mediasi semata.

Publik menuntut:

-Proses hukum yang transparan dan akuntabel

-Penindakan tanpa tebang pilih

-Sanksi tegas, termasuk PTDH jika terbukti bersalah

“Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ini menyangkut keselamatan anak dan wibawa hukum. Tidak boleh ada toleransi,” ujar salah satu aktivis.

Anak Butuh Perlindungan, Bukan Ancaman

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat.

Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi, justru merasa terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik secara luas.

Masyarakat kini menunggu:

apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas.

( red)

Berita Terkait

HUT ke-23 Puskor Hindunesia di Bali, Perkuat Pengabdian Dharma dan Solidaritas Umat
Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kapolres Magetan Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan Lewat Sat Kamling
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP
Wakapolres Ngawi Pimpin Upacara Pemakaman Kapolsek Kendal Alm. AKP Tri Handoyo
Lucy Kurniasari Sosialisasikan JKN-KIS di Surabaya, Tekankan Peran Aktif Masyarakat dalam Jaminan Kesehatan
Optimalisasi Pembangunan Ekonomi Desa, Danramil Abiansemal Tinjau Progres KDMP di Sedang
Danramil Denpasar Barat Meriahkan Jalan Santai Bulan Bakti Gotong Royong di Padang Sambian Kelod

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:28 WIB

HUT ke-23 Puskor Hindunesia di Bali, Perkuat Pengabdian Dharma dan Solidaritas Umat

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:29 WIB

Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi di Surabaya Disorot: Publik Desak Proses Hukum Transparan dan Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:51 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:46 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55 WIB

Wakapolres Ngawi Pimpin Upacara Pemakaman Kapolsek Kendal Alm. AKP Tri Handoyo

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:36 WIB

Lucy Kurniasari Sosialisasikan JKN-KIS di Surabaya, Tekankan Peran Aktif Masyarakat dalam Jaminan Kesehatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:31 WIB

Optimalisasi Pembangunan Ekonomi Desa, Danramil Abiansemal Tinjau Progres KDMP di Sedang

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:29 WIB

Danramil Denpasar Barat Meriahkan Jalan Santai Bulan Bakti Gotong Royong di Padang Sambian Kelod

Berita Terbaru