Breaking News

Oknum Lurah di Blitar Kota Diduga Kuat Terlibat Jual Beli Pasir Ilegal dari Aliran Sungai

Minggu, 26 April 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/suryaindonesia.net – Praktik jual beli pasir ilegal kembali mencuat di wilayah Blitar Raya. Kali ini, seorang Lurah di Kota Blitar diduga kuat terlibat dalam transaksi pasir yang berasal dari hasil sedotan aliran sungai di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Pengakuan mengejutkan datang dari seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku memuat pasir dari lokasi aliran sungai Kaulon atas perintah langsung sang Lurah.

“Saya hanya supir. Yang menyuruh memuat dan membawa pasir itu ya Pak Lurah, Saya hanya supir dan itu pun cuma dua hari sekali,” ujar sopir tersebut kepada wartawan, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sopir itu menambahkan, aktivitas pengambilan pasir sudah berlangsung sekitar lebih dari satu bulan dan lebih dari beberapa truck yang dikendalikan oknum Lurah tersebut.

Ditempat terpisah pengamat lingkungan Syamsinar menjelaskan “Lurah yang mengatur jual beli pasir dari sungai tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tambang, tapi juga etik birokrasi. Bisa kena pidana tambahan pemecatan,” Sabtu (25/4/2026).

Pertama, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kedua, kegiatan itu juga melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Larangan mengambil material sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan.

Ketiga, jika terbukti aparatur sipil negara (ASN) atau Lurah terlibat, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Belum ada pernyataan resmi dari Lurah terkait dugaan tersebut. (wz)

Berita Terkait

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Diduga Markas Mafia BBM di Jember, 10 Orang Diamankan
Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim
Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat
pengejaran dramatis yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia menggemparkan masyarakat Bangli,
Aksi Pencurian di Pemogan! Motor Beat Tak Dikunci Stang, Langsung Dibawa Kabur Pelaku
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
POLSEK UBUD BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI SEBUAH RESORT, PELAKU DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.: “Tidak Boleh Oknum POLRI ‘Arogan’ Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus diusut Secara Transparan.

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:47 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Diduga Markas Mafia BBM di Jember, 10 Orang Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Diduga Kapolres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:50 WIB

pengejaran dramatis yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia menggemparkan masyarakat Bangli,

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:57 WIB

Aksi Pencurian di Pemogan! Motor Beat Tak Dikunci Stang, Langsung Dibawa Kabur Pelaku

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:09 WIB

Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

POLSEK UBUD BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN DI SEBUAH RESORT, PELAKU DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembangunan Jembatan Gantung 30 Meter di Alor Terus Dikebut

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:52 WIB