Suryaindonesia.net ||Madiun, 22/4/2026 – Praktik ilegal penahanan ijazah karyawan kembali mencuat di Kabupaten Madiun. CV Sukses Jaya Abadi, perusahaan produksi plastik di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa/Kecamatan Wonosari, diduga menjadikan ijazah sebagai jaminan perekrutan, melanggar aturan ketenagakerjaan.
Tiga mantan karyawan mengeluhkan dokumen penting mereka yang tertahan bertahun-tahun. Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, bekerja selama tujuh bulan sebelum mengundurkan diri karena kondisi kerja tidak nyaman. Ia menandatangani surat serah terima ijazah saat masuk, tapi pengembaliannya kandas.
“Setiap saya tanya ke HRD, jawabannya selalu ‘nanti’. Sampai sekarang belum dikembalikan, padahal saya sudah resign tapi tidak di-ACC,” kata Ina saat ditemui Senin (21/4/2026).
Keluhan serupa datang dari Alviyan Rizki Rahmadoni, warga Kabupaten Ngawi. Ijazahnya tertahan hampir dua tahun dengan syarat tebusan Rp2,5 juta (setara satu gaji) plus denda Rp500 ribu karena telat. “Saya belum berani ambil karena tak punya uang,” ujarnya.
Mohammad Rido, warga Kecamatan Sawahan, juga kesulitan. “Saya kirim surat resign, tapi HRD tak pernah temui atau balas pesan,” tambahnya.
Pihak CV Sukses Jaya Abadi enggan berkomentar saat dikonfirmasi di kantornya. Telepon dan kunjungan wartawan tak digubris.
Pelanggaran Hukum yang Berulang
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arifin, mengonfirmasi kasus ini bukan yang pertama. “Tahun 2025, ada 80 aduan serupa; 25 diselesaikan via mediasi. Praktik ini melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan SE Gubernur Jatim Nomor 560/1486/012/2025 yang melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi,” tegas Arifin.
Ia menambahkan, ijazah yang sempat diserahkan harus dikembalikan dalam hitungan bulan. Disnakerin siap mediasi jika korban melapor. “Kami harap perusahaan patuh, agar hak pekerja terlindungi,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik eksploitatif di sektor industri kecil. Korban didorong segera hubungi Disnakerin Madiun untuk bantuan hukum gratis.(*)

























