Breaking News

Kantah Tabanan Edukasi Masyarakat Terkait Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan, 21 April 2026 , Surya Indonesia.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait pengalihan hak atau balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang.

Proses balik nama dari orang tua ke anak sering kali dianggap otomatis karena hubungan kekeluargaan. Namun, secara hukum pertanahan, peralihan tersebut tetap memerlukan prosedur administrasi resmi, baik melalui mekanisme Hibah (saat orang tua masih hidup) maupun Waris (apakah orang tua telah meninggal dunia).

Jalur Hibah memerlukan Akta Hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara jalur Waris memerlukan Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transparansi Biaya dan Layanan Untuk memberikan kemudahan bagi krama Tabanan, besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan kini dapat dihitung secara mandiri secara transparan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rumus biaya layanan adalah:

(Nilai Tanah per meter persegi × Luas Tanah) / 1.000

Selain biaya layanan (PNBP), masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di Kabupaten Tabanan, serta PPh untuk nilai tanah di atas Rp60 juta.

“Kami sangat menyarankan masyarakat Tabanan untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna menghitung estimasi biaya secara mandiri. Jangan menunggu saat tanah akan dijual atau dijaminkan baru mengurus balik nama, karena nilai NJOP yang terus meningkat dapat mempengaruhi besaran biaya di masa depan,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Persyaratan Utama Bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak, beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan antara lain:

1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.

2. Identitas diri (KTP dan KK) pemberi dan penerima hak.

3. Sertipikat Asli tanah yang bersangkutan.

4. Akta Hibah (dari PPAT) untuk hibah, atau Akta Kematian & Surat Keterangan Waris untuk waris.

5. Bukti pelunasan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti bayar BPHTB.

6. Bukti SSP/PPH untuk nilai tanah lebih dari 60 jt

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tanpa melalui perantara guna mendapatkan informasi dan layanan yang optimal.

( red)

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Kadek Vivi, Lulusan Hukum yang Sukses Bangun Tujuan Cafe di Denpasar
22 Tahun Menunggu, UU PPRT Disahkan: Nyoman Parta Tegas Minta Stop Sebut “Pembantu” atau “Babu”
TANAH NEGARA DICAPLOK INVESTOR? Pansus DPRD Bali seakan diam dan membisu
Dari Pengabdian Menuju Babak Baru, Lapas Tabanan Lepas Pegawai
Limbah Dapur SPPG Ngancar Picu Amarah Warga: Bau Menyengat Ganggu Hidup dan Usaha
Jro Melati, Sosok Spiritual Pencinta Alam, Mengajak Kita Semua Menjaga Keseimbangan Alam Nusantara
Kapolres Tabanan Hadiri Pelantikan Pengurus PPTI 2026–2031, Perkuat Sinergi Perangi TBC
Kartini Masa Gen Z, Emansipasi yang Berubah Wajah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:59 WIB

Kisah Inspiratif Kadek Vivi, Lulusan Hukum yang Sukses Bangun Tujuan Cafe di Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 18:59 WIB

22 Tahun Menunggu, UU PPRT Disahkan: Nyoman Parta Tegas Minta Stop Sebut “Pembantu” atau “Babu”

Selasa, 21 April 2026 - 17:56 WIB

TANAH NEGARA DICAPLOK INVESTOR? Pansus DPRD Bali seakan diam dan membisu

Selasa, 21 April 2026 - 17:48 WIB

Dari Pengabdian Menuju Babak Baru, Lapas Tabanan Lepas Pegawai

Selasa, 21 April 2026 - 17:44 WIB

Limbah Dapur SPPG Ngancar Picu Amarah Warga: Bau Menyengat Ganggu Hidup dan Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 17:42 WIB

Jro Melati, Sosok Spiritual Pencinta Alam, Mengajak Kita Semua Menjaga Keseimbangan Alam Nusantara

Selasa, 21 April 2026 - 16:07 WIB

Kapolres Tabanan Hadiri Pelantikan Pengurus PPTI 2026–2031, Perkuat Sinergi Perangi TBC

Selasa, 21 April 2026 - 16:05 WIB

Kartini Masa Gen Z, Emansipasi yang Berubah Wajah

Berita Terbaru