Breaking News

Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

Sabtu, 11 April 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net — Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. Dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers. (11/4/26)

 

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

 

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

 

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

 

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba.

anggi

Berita Terkait

Peran Keluarga Jadi Penentu Budi Pekerti dan Kesehatan Mental Anak di Era Distraksi
Penanaman Pohon Hari Bumi 2026 di Bukit Jangkrik Berjalan Aman dan Lancar  
Giat Sambang Dan Himbauan Keamanan Oleh Satpolairud Polres Gianyar Di Pantai Masceti
Pengamanan Upacara Ngaben di Desa Adat Medahan Berjalan Aman dan Lancar
*Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026*
Pengamanan Objek Vital Perbankan Polres Gianyar Berjalan Kondusif
Pengungkapan Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Dua Pelaku  
*Pakai Atribut Keamanan, Polda Bali Pastikan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Anggota Satpam*  

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:13 WIB

Peran Keluarga Jadi Penentu Budi Pekerti dan Kesehatan Mental Anak di Era Distraksi

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WIB

Penanaman Pohon Hari Bumi 2026 di Bukit Jangkrik Berjalan Aman dan Lancar  

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Giat Sambang Dan Himbauan Keamanan Oleh Satpolairud Polres Gianyar Di Pantai Masceti

Rabu, 22 April 2026 - 14:58 WIB

Pengamanan Upacara Ngaben di Desa Adat Medahan Berjalan Aman dan Lancar

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

*Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026*

Rabu, 22 April 2026 - 14:53 WIB

Pengungkapan Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Dua Pelaku  

Rabu, 22 April 2026 - 14:52 WIB

*Pakai Atribut Keamanan, Polda Bali Pastikan Pelaku Pengeroyokan di Buleleng Bukan Anggota Satpam*  

Rabu, 22 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Intensifkan PH Pagi demi Kelancaran Akses Bandara  

Berita Terbaru