Breaking News

Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Sidang Terdakwa James Makapedua

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net –  Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad tegas.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

( Ags )

Berita Terkait

Polda Bali Perkenalkan Teknologi Drone Detectiom System Untuk Meningkatkan Pengawasan
Polisi Bandara Ngurah Rai Layani Wisatawan dengan Pendekatan Humanis di Terminal Keberangkatan Internasional
Program Minggu Kasih, Biddokes Polda Bali Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat yang bertempat di yayasan sehati
Pendataan Penduduk Non Permanen Digelar di Wilayah Serangan Denpasar Selatan
Patroli KRYD, Yustisi, dan Cooling System Jaga Kondusifitas Wilayah Denpasar Selatan
Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Berlangsung Humanis dan Profesional
Kapolsek Denpasar Utara Jalin Silahturahmi dengan Tokoh Masyarakat Puri Peguyangan,Tingkatkan Kamtibmas
Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Rutin Rutan, Pastikan Keamanan dan Kondisi Tahanan Tetap Terkendali

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Polda Bali Perkenalkan Teknologi Drone Detectiom System Untuk Meningkatkan Pengawasan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Polisi Bandara Ngurah Rai Layani Wisatawan dengan Pendekatan Humanis di Terminal Keberangkatan Internasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Program Minggu Kasih, Biddokes Polda Bali Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat yang bertempat di yayasan sehati

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Pendataan Penduduk Non Permanen Digelar di Wilayah Serangan Denpasar Selatan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Patroli KRYD, Yustisi, dan Cooling System Jaga Kondusifitas Wilayah Denpasar Selatan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Kapolsek Denpasar Utara Jalin Silahturahmi dengan Tokoh Masyarakat Puri Peguyangan,Tingkatkan Kamtibmas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Rutin Rutan, Pastikan Keamanan dan Kondisi Tahanan Tetap Terkendali

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Kapolsek Tabanan Pimpin Pengamanan Local Land Festival 2025 di Pusat Kota Tabanan

Berita Terbaru