Breaking News

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Suryaindonesia.net — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menetapkan bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum di mana para pihak saling mengikatkan diri. Prinsip pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Advokat James H. Anes, S.H., CMSP., CNSP menjelaskan bahwa keabsahan perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang memuat empat syarat utama, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk berbuat hukum, objek perjanjian yang tertentu, serta sebab yang tidak terlarang. Kesepakatan harus lahir dari kehendak bebas tanpa cacat kehendak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, perjanjian memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, perjanjian dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

(Irn)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo
Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga
Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 
Dandim 1622/Alor Apresiasi Sinergi TNI dan Warga dalam Pembangunan Jembatan Karya Bhakti
Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara
Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis
Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Para Pelaku Koruptor MBG Layak Dihukum MATI Miinimal 20 Tahun Hotel Prodeo

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Medan Makin Aman, Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja Menafkahi Keluarga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Ada Ada Saja, Dugaan Penipuan Open BO Dilaporkan ke 110 Kepolisian 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Gotong Royong TNI AD dan Masyarakat Wujudkan Akses Penghubung Antar Desa di Teluk Mutiara

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Personel Kodim 1622/Alor Bersama Satgas Karya Bhakti Bangun Fondasi Jembatan Strategis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:59 WIB

Karya Bhakti TNI AD: Pemasangan Footplat dan Kolom Jembatan Jadi Fokus Pekerjaan di Buono

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57 WIB

TNI AD dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Adang Buom–Motombang di Alor

Berita Terbaru