Breaking News

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali — Andreas James Sihite, S.H., C.MSP., C.NSP. menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan data pribadi sebagai hak konstitusional yang melekat pada martabat individu dan wajib dilindungi secara ketat oleh pengelolanya.

Menurut Andreas, secara hukum setiap Pengendali Data memikul tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam menjamin keamanan sistem pengolahan data. Ketentuan tersebut berlandaskan pada Pasal 20 juncto Pasal 47 UU PDP yang menegaskan bahwa pemrosesan data tanpa dasar hukum yang sah atau kegagalan melindungi data merupakan pelanggaran hukum materiil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, serta tuntutan ganti rugi secara perdata. Selain itu, UU PDP juga mengubah standar kepatuhan menjadi akuntabilitas nyata, dengan menempatkan beban pembuktian atas keamanan data pada pihak pengelola.

“Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi subjek data dari risiko eksploitasi digital, terutama di era kecerdasan buatan,” ujarnya.

(Irn)

Berita Terkait

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Dentim Hadiri Persembahyangan Bersama di Pura Padmasana Kantor Camat Denpasar Timur
Apel Pengecekan Sarpras, Wakapolres Gianyar Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas
Polsek Denpasar Selatan Atensi Pembuangan Sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung
Pengawasan TPS Yangbatu, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan DLHK Edukasi Warga Soal Pemilahan Sampah
Ribuan Umat Ikuti Ibadah Kamis Putih, Polsek Dentim Laksanakan Pengamanan di Sejumlah Gereja  
Viral di Medsos, Aksi Pengeroyokan di Sesetan Denpasar Selatan, Polisi Buru Pelaku
Kapolsek Gianyar Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Eben Haezer

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 15:14 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 3 April 2026 - 14:30 WIB

Polsek Dentim Hadiri Persembahyangan Bersama di Pura Padmasana Kantor Camat Denpasar Timur

Jumat, 3 April 2026 - 14:28 WIB

Apel Pengecekan Sarpras, Wakapolres Gianyar Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas

Jumat, 3 April 2026 - 14:27 WIB

Polsek Denpasar Selatan Atensi Pembuangan Sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung

Jumat, 3 April 2026 - 14:24 WIB

Pengawasan TPS Yangbatu, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan DLHK Edukasi Warga Soal Pemilahan Sampah

Jumat, 3 April 2026 - 14:20 WIB

Viral di Medsos, Aksi Pengeroyokan di Sesetan Denpasar Selatan, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 3 April 2026 - 14:17 WIB

Kapolsek Gianyar Pantau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja Eben Haezer

Jumat, 3 April 2026 - 14:15 WIB

Polsek Gianyar Laksanakan Pengamanan Rangkaian HUT Kota Gianyar ke-255

Berita Terbaru