Jakarta, Surya Indonesia.net – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Mabes POLRI pada Jumat (13/03/2026) dari pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral gerakan mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan terkait penanganan kasus kematian Ermanto Usman.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh berbagai pertanyaan publik terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dinilai memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum belum sepenuhnya dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dalam orasi yang disampaikan oleh massa aksi, DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa perjuangan almarhum Ermanto Usman yang sebelumnya menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan pelabuhan di kawasan Jakarta International Container Terminal tidak dapat dilepaskan dari semangat perjuangan untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Spirit perjuangan tersebut dinilai sejalan dengan gagasan Bung Karno mengenai pentingnya melawan dominasi kapital dalam sektor-sektor strategis bangsa.
DPC GMNI Jakarta Timur juga menyoroti sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang berkembang di ruang publik, di antaranya penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat, dugaan motif yang belum diuji secara komprehensif, ketidakjelasan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, hingga minimnya transparansi hasil olah tempat kejadian perkara. Selain itu, massa aksi juga mempertanyakan belum dibukanya secara terang bukti digital seperti rekaman CCTV serta dugaan belum diakomodasinya sejumlah saksi penting dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Merujuk pada prinsip-prinsip hukum pidana nasional, GMNI Jakarta Timur menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan komprehensif untuk membuat terang suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui aksi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan satu tuntutan utama, yaitu mendesak *Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.*
GMNI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen gerakan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara jujur dan berpihak pada kebenaran.
Atas Nama
*DPC GMNI Jakarta Timur*
*Jansen Henry Kurniawan*
*(Ketua Cabang)*

























