Breaking News

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik.

Minggu, 26 April 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suryaindonesia.net || Sidoarjo, — Transparasi Advertorial Kominfo Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan pembatasan hanya 65 media penerima anggaran advertorial (adv) tahun 2026 viral di grup WhatsApp dan media sosial, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.05 WIB. Keputusan ini memicu polemik karena dari sekitar 220 media yang terdata, hanya sebagian kecil yang dinyatakan lolos seleksi. Kebijakan tersebut dinilai belum transparan dan menimbulkan pertanyaan soal keadilan serta mekanisme penilaian yang digunakan.

Berdasarkan info di WAG media online Sidoarjo tersebar, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Sidoarjo, Inggit, menegaskan bahwa penentuan 65 media penerima advertorial telah melalui proses penyaringan berdasarkan aturan internal yang berlaku sejak awal tahun.

“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inggit saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, terdapat dua syarat utama bagi media yang ingin menjalin kerja sama advertorial dengan Kominfo Sidoarjo.

– Pertama, media harus terdaftar di Dewan Pers, meskipun kantor pusatnya berada di luar daerah.

– Kedua, bagi media yang belum terverifikasi, tetap dapat dipertimbangkan dengan syarat memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo serta aktif mempublikasikan rilis dari Kominfo.

– Ketiga Media juga wajib mengunggah berita rilis Kominfo dan menyertakan link dalam data media yang kami miliki,” tambahnya.

Namun, kebijakan tersebut justru menuai kritik dari sejumlah pelaku media lokal. Mereka menilai proses seleksi tidak transparan dan cenderung diskriminatif karena indikator penilaian tidak dijelaskan secara terbuka.

Akbar Ali, pengusaha media lokal, mengaku kecewa karena medianya tidak masuk dalam daftar penerima advertorial, meskipun telah berbadan hukum dan aktif memberitakan kegiatan daerah.

“Perusahaan pers kami resmi berbentuk PT, alamat redaksi di Sidoarjo. Kami aktif memberitakan kegiatan daerah, tapi tetap tidak masuk. Kriterianya terasa tidak terbuka,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).

Akbar juga menyoroti potensi persoalan hukum jika kebijakan tersebut terus diberlakukan tanpa transparansi. Ia menilai ada indikasi pelanggaran asas keadilan, terutama jika media yang telah memenuhi syarat formal tidak mendapatkan kesempatan tanpa penjelasan yang jelas.

Selain itu, pembatasan jumlah media penerima advertorial dinilai berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dalam ekosistem pers. Jika hanya media tertentu yang mendapatkan akses anggaran, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan monopoli informasi dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers.

Kritik juga mengarah pada belum adanya dasar regulasi tertulis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau standar operasional prosedur (SOP) resmi yang mengatur kebijakan tersebut. Jika hanya berbasis keputusan internal, maka potensi pelanggaran administratif dinilai semakin besar.

Pernyataan Inggit yang menyebut peluang media lain baru terbuka jika ada perubahan kebijakan di masa mendatang turut memperkuat kesan bahwa kebijakan ini tidak inklusif.

“Selain dari kriteria itu, mohon maaf, jangan berharap untuk menunggu giliran mendapatkan adv, kecuali nanti ada perubahan kebijakan,” tegasnya.

Hingga kini, Kominfo Sidoarjo belum membuka ruang komunikasi yang luas untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penilaian dan indikator seleksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di sektor komunikasi dan informasi.

Polemik advertorial Kominfo Sidoarjo menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik.

Tanpa mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis regulasi jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan serta merusak kepercayaan pelaku media. Bersambung
(Redho)

Berita Terkait

Putri Nabila Damayanti, SH Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit di Momen Hari Kartini
PERJALANAN POLITIK INDONESIA MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
Tak Cukup Minta Maaf, AMI Tekan PKS Pecat Aboe Bakar ! Wajib Sujud Maaf ke Ulama Madura
Buntut Tudingan Narkoba terhadap Pesantren,Ketum AMI dan Gus Ghoiron Siap Pimpin Aksi Massa: Marwah Ulama Harga Mati
MUSCAB/MUSYAWARAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( PKB ) DPC KAB MAGETAN TAHUN 2026
Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur Tolak Kriminalisasi Aktivis, Lawan Teror dan Impunitas!!!
DPC GMNI JAKARTA TIMUR* *AKSI DI GEDUNG MERAH PUTIH KPK RI* *API PERJUANGAN ERMANTO USMAN TETAP HIDUP, KPK JANGAN DIAM SOAL JICT

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik.

Rabu, 22 April 2026 - 07:47 WIB

Putri Nabila Damayanti, SH Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit di Momen Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 20:27 WIB

PERJALANAN POLITIK INDONESIA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Selasa, 14 April 2026 - 18:39 WIB

Tak Cukup Minta Maaf, AMI Tekan PKS Pecat Aboe Bakar ! Wajib Sujud Maaf ke Ulama Madura

Minggu, 12 April 2026 - 10:39 WIB

Buntut Tudingan Narkoba terhadap Pesantren,Ketum AMI dan Gus Ghoiron Siap Pimpin Aksi Massa: Marwah Ulama Harga Mati

Sabtu, 4 April 2026 - 13:13 WIB

MUSCAB/MUSYAWARAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( PKB ) DPC KAB MAGETAN TAHUN 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:17 WIB

Pernyataan Sikap DPC GMNI Jakarta Timur Tolak Kriminalisasi Aktivis, Lawan Teror dan Impunitas!!!

Berita Terbaru