Bali, Surya Indonesia.net – Enam orang Warga Negara Asing (WNA) melapor ke Polda Bali sejak 2024 lalu. Mereka adalah dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus deposito di salah satu Koperasi Unit Simpan Pinjam di Batursari, Sanur, Denpasar.
Dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026) di Denpasar, Kuasa hukum para korban, Henny Puspitawati, SH., MH., menjelaskan, laporan sejak Juni 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/463/VI/2024/SPKT/POLDA BALI. Namun, hingga kini proses hukum dirasa berjalan lambat.
βTadi (20/2/2026), laporan kami yang awalnya di Ditreskrimum, diarahkan Ditreskrimsus. Dengan alasan ini kasus perbankan. Sehingga laporan kami harus dari nol,β terang Henny.
Diungkapkan Henny, dua orang terlapor, yakni IWM (Ketua Koperasi) dan IMS (Bendahara), diduga menjalankan praktik menyimpang sejak tahun 2015 hingga 2021.
βPara korban yang berniat investasi diminta mentransfer dana depositonya ke rekening pribadi bendahara atas perintah ketua koperasi,β terangnya.
Dari 6 orang kor. ban, total kerugian modal awal mencapai Rp6,1 Miliar. Jika diakumulasikan dengan bunga yang dijanjikan, nilainya bisa menyentuh angka Rp10 Miliar.
Awalnya, laporan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait penipuan dan penggelapan. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbankan, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus.
Korban pelapor Peter Simon Herfkens, 71, menceritakan, awal mula dirinya tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut pada tahun 2017 karena letaknya yang dekat dengan tempat tinggalnya di Banjar Madura, Sanur.
Pria asal Belanda ini mengaku awalnya lancar, bunga dibayar.
( red)

























