Breaking News

Enam orang Warga Negara Asing (WNA) melapor ke Polda Bali sejak 2024 lalu. Mereka adalah dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus deposito

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Enam orang Warga Negara Asing (WNA) melapor ke Polda Bali sejak 2024 lalu. Mereka adalah dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus deposito di salah satu Koperasi Unit Simpan Pinjam di Batursari, Sanur, Denpasar.

Dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026) di Denpasar, Kuasa hukum para korban, Henny Puspitawati, SH., MH., menjelaskan, laporan sejak Juni 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/463/VI/2024/SPKT/POLDA BALI. Namun, hingga kini proses hukum dirasa berjalan lambat.

β€œTadi (20/2/2026), laporan kami yang awalnya di Ditreskrimum, diarahkan Ditreskrimsus. Dengan alasan ini kasus perbankan. Sehingga laporan kami harus dari nol,” terang Henny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Henny, dua orang terlapor, yakni IWM (Ketua Koperasi) dan IMS (Bendahara), diduga menjalankan praktik menyimpang sejak tahun 2015 hingga 2021.

β€œPara korban yang berniat investasi diminta mentransfer dana depositonya ke rekening pribadi bendahara atas perintah ketua koperasi,” terangnya.

Dari 6 orang kor. ban, total kerugian modal awal mencapai Rp6,1 Miliar. Jika diakumulasikan dengan bunga yang dijanjikan, nilainya bisa menyentuh angka Rp10 Miliar.

Awalnya, laporan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait penipuan dan penggelapan. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbankan, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus.

Korban pelapor Peter Simon Herfkens, 71, menceritakan, awal mula dirinya tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut pada tahun 2017 karena letaknya yang dekat dengan tempat tinggalnya di Banjar Madura, Sanur.

Pria asal Belanda ini mengaku awalnya lancar, bunga dibayar.

( red)

Berita Terkait

Waspada! Diduga Pelaku yang Sama, WNA Curi Uang di Laundry Kawasan Canggu
Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Jorong Pagambiran, Warga Resah
Dua Kasus Besar Berhasil Diungkap Polres Badung, Tiga Residivis Dibekuk Saat Hendak Kabur
Polres Badung konperensi pers di lobby mapolres “Dari 2 kasus tersebut 14 pelaku berhasil diamankan ” .
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon
pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:05 WIB

Waspada! Diduga Pelaku yang Sama, WNA Curi Uang di Laundry Kawasan Canggu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Jorong Pagambiran, Warga Resah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:11 WIB

Dua Kasus Besar Berhasil Diungkap Polres Badung, Tiga Residivis Dibekuk Saat Hendak Kabur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:07 WIB

Polres Badung konperensi pers di lobby mapolres “Dari 2 kasus tersebut 14 pelaku berhasil diamankan ” .

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:43 WIB

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:48 WIB

pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut

Berita Terbaru

Sosial

BUKA DOMPET PEDULI BENCANA HIDROMETEOROLOGY AGAM

Sabtu, 21 Feb 2026 - 21:12 WIB