KOTO BALINGKA | SURYA INDONESIA || – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dilaporkan oleh banyak warga saat ini sedang marak terjadi di Jorong Pagambiran, Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, solar tersebut diduga disimpan di belakang rumah warga dengan inisial A dan U.
Aktivitas penimbunan ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi itu disimpan dalam jumlah besar menggunakan jeriken maupun wadah lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena selain berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen, juga dinilai membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi kebocoran atau kebakaran.
Sejumlah warga mengaku khawatir praktik tersebut akan berdampak pada distribusi solar di wilayah Kecamatan Koto Balingka.
“Kalau memang benar ditimbun, tentu akan merugikan masyarakat banyak. Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Selain berdampak pada ketersediaan BBM, penyimpanan solar dalam jumlah besar di lingkungan pemukiman juga berisiko terhadap keselamatan,” katanya.
BBM termasuk bahan mudah terbakar sehingga membutuhkan standar penyimpanan khusus. Tanpa pengawasan dan izin resmi, hal ini berpotensi memicu insiden yang tidak diinginkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, warga meminta agar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penimbunan BBM bersubsidi sendiri merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. (fh)

























