
Ngawi,suryaindonesia.net– Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengungkap kasus penipuan bermodus proposal pengadaan futsal di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Tersangka berinisial RR, warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah, telah beraksi di 76 tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Timur dan Jawa Tengah, dengan total kerugian mencapai Rp170 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelaku usaha frozen food di Widodaren, melapor ke polisi. Dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (20/2/2026), Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi dan Kapolsek Widodaren menguraikan kronologi kejadian.
Modus pelaku sederhana tapi licik. RR mendatangi korban sambil membawa proposal kegiatan futsal, mengaku mendapat dukungan dari pihak berwenang. Ia meminta Rp10 juta sebagai “dana partisipasi” dan berpura-pura menelepon pemilik acara untuk membujuk korban. Korban pun tertipu dan menyerahkan uang tunai.
Satreskrim Polres Ngawi langsung menyelidiki laporan tersebut. “Kami amankan tersangka RR di Prambanan, Jawa Tengah. Pengakuannya mengungkap 76 TKP serupa di Jakarta Timur dan Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Prayoga.
Polisi kini mendalami kemungkinan korban lain yang belum melapor. Tersangka ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan serupa. “Selalu verifikasi legalitas proposal melalui saluran resmi desa atau kecamatan. Jangan mudah terpikat janji dukungan tanpa bukti tertulis,” pesannya.(Adi.pr)

























