SAMPANG, Surya Indonesia.net – Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Lon Arah, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, diduga berlangsung secara terbuka dan telah berjalan hampir satu bulan tanpa adanya tindakan hukum.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, praktik sabung ayam tersebut diduga berlangsung di lokasi yang relatif tersembunyi, namun keberadaannya sudah diketahui oleh masyarakat sekitar.
Aktivitas tersebut bahkan disebut rutin digelar dan dihadiri oleh sejumlah orang dari berbagai daerah.
Salah seorang warga Sokobanah yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian tersebut.
Menurutnya, selain melanggar hukum, kegiatan itu juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sudah hampir satu bulan ini berlangsung, tapi belum ada tindakan. Kami khawatir karena ini jelas perjudian dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Warga lainnya juga berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Sokobanah, segera turun tangan untuk menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
“Kami berharap polisi segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan oleh tim media Secara hukum, perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sokobanah Polres Sampang Aiptu Edi Sutrisno ketika di konfirmasi melalui sambungan telepon ia mengatakan akan melakukan tindakan selanjutnya.
“Siap Kami Perhatikan,” tuturnya.
Sementara itu Humas polres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M juga mengatakan, ia juga akan mengkonfirmasi kepada Satreskrim dibwilayah tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Akan saya infokan kepada yang punya wilayah dan satreskrim untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan dan menindak tegas aktivitas perjudian tersebut, demi menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Sokobanah.
(Redho)

























