Breaking News

Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Surya Indonesia.net – Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.28 WIB, sesaat setelah sidang selesai dan petugas hendak mengembalikan para terdakwa ke Lapas Lubuk Pakam.

Terdakwa berinisial Syalihin GP alias Lihin (40), asal Aceh, kabur ketika proses pemindahan sepuluh terdakwa terakhir menuju mobil tahanan. Sebelumnya, 30 terdakwa lain telah dipindahkan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, Syalihin melakukan perlawanan dengan menarik paksa borgol yang menghubungkan dirinya dengan terdakwa lain hingga korban terjatuh dan mengalami luka.

“Terdakwa menarik borgol secara paksa sampai terdakwa lain terjatuh dan terluka. Dari situ, borgol berhasil dilepaskan dan ia langsung melarikan diri,” kata Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban.

Rekaman CCTV menunjukkan dua sepeda motor, Kawasaki KLX dan Honda Beat, telah menunggu di luar area pengadilan.

Syalihin kemudian meloncat ke boncengan Honda Beat putih dan melaju kencang meski masih mengenakan baju tahanan.

Dalam video yang viral di media sosial, seorang pria sempat mencoba menghentikan motor dengan menendang, namun gagal. Seorang jaksa juga terlihat melakukan pengejaran spontan menggunakan sepeda motor lain.

Syalihin diketahui merupakan gembong narkoba dengan barang bukti ganja seberat 214 kilogram, sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadapnya.

Saat ini, Tim Waltra Kejari Deli Serdang bersama kepolisian melakukan pengejaran intensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Kami terus berupaya maksimal dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Kami juga mengimbau masyarakat yang melihat terdakwa agar segera melapor,” ujar Jenda.

( red)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Sebuah Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan),
Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang di wilayah Sukodono,
Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja
Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.
Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan
Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bhabinkamtibmas Desa Kesiut Laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sebuah Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan),

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:18 WIB

Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang di wilayah Sukodono,

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:30 WIB

Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:31 WIB

Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru