
Bali — Advokat REGINA YURA F.S., S.H., C.Ps menyatakan bahwa perilaku sebagian Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang kian tidak terkendali mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum nasional dan norma lokal. Ia menegaskan bahwa setiap WNA wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk UU Keimigrasian, KUHP, serta peraturan daerah dan adat setempat.
Menurutnya, pelanggaran seperti penyalahgunaan visa, bekerja ilegal, pelanggaran lalu lintas, hingga pelecehan simbol budaya bukan sekadar pelanggaran sosial, melainkan dapat dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan, maupun sanksi pidana. Regina Yura menilai masalah utama bukan terletak pada aturan hukum, melainkan pada penegakan hukum yang belum konsisten dan tegas.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, serta melibatkan pemerintah daerah dan desa adat agar penegakan hukum negara berjalan seimbang dengan kearifan lokal
(Irn)

























