
Bali — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menetapkan bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum di mana para pihak saling mengikatkan diri. Prinsip pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Keabsahan perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang memuat empat syarat utama, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk berbuat hukum, objek perjanjian yang tertentu, serta sebab yang tidak terlarang. Kesepakatan harus lahir dari kehendak bebas tanpa cacat kehendak.
Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, perjanjian memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, perjanjian dapat dinyatakan batal atau dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
(Irn)

























