Bangkalan, Surya Indonesia.net – Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berperan sebagai bandar dan pengedar di wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Bandar sabu berinisial HL ditangkap di rumahnya di Desa Tambin, Kecamatan Tragah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak belukar di belakang rumah. Namun upaya itu gagal setelah petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi puluhan gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di rumah HL sering terjadi transaksi narkoba,” terangnya, Jumat (23/01/2026).
Waktu pengerebekan dilakukan, Polisi sempat merasa kesulitan karena kondisi rumah tersangka dikelilingi pagar dan terkunci dari dalam. Petugas harus melompat pagar rumah, sebelum akhirnya bisa membekuk tersangka.
“Penangkapannya, rumah terkunci, petugas harus melompat pagar dan jendela lalu kejar-kejaran,” ungkapnya.
Sehari kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AB, yang biasa mengambil stok barang dari tersangka HL. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan, berupa enam paket sabu-sabu siap jual.
“Yang diamankan dua tersangka, bandar dan pengecer,” tutupnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
( red)

























