Denpasar , Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait peristiwa pencurian yang dialaminya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., dengan didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, wilayah Kesiman, Denpasar Timur, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (06/01/2026), sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah kamar kos-kosan yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Kangkung. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamar tidur. Pelaku masuk ke pekarangan kos, kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil sebuah tas milik korban yang berisi uang tunai, kartu ATM, serta sejumlah surat-surat penting.
( red)

























