Breaking News

“Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 88 Paket SS-794 Butir Ekstasi”.

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba bernama Edi Saputra (44). Polisi menyita 88 paket sabu-sabu (SS) dan 794 butir ekstasi dari tangan pengedar tersebut.
“Saat ini tersangka Edi S sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta tersangka ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada para awak media.

Berdasarkan KTP-nya, Edi Saputra tercatat beralamat di Jalan Tukad Badung XII Nomor 7, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun ia tinggal di kos elit Savitri Home Stay kamar Nomor 23, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Kecamatan Denpasar Selatan.

Home
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Nusra
Bali Bungah
Foto
Indeks
Terpopuler
detikBali
Hukum dan Kriminal
Polda Bali Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 88 Paket SS-794 Butir Ekstasi
I Wayan Sui Suadnyana – detikBali
Kamis, 16 Feb 2023 13:05 WIB
Foto: Pengedar narkoba Edi Saputra ditahan di Polda Bali. (Dok. Polda Bali)
Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus pengedar narkoba bernama Edi Saputra (44). Polisi menyita 88 paket sabu-sabu (SS) dan 794 butir ekstasi dari tangan pengedar tersebut.
“Saat ini tersangka Edi S sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus, serta tersangka ditahan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Kamis (16/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:
Bule Slovakia Diciduk Polisi Kantongi Ganja dan Hashish
Berdasarkan KTP-nya, Edi Saputra tercatat beralamat di Jalan Tukad Badung XII Nomor 7, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Namun ia tinggal di kos elit Savitri Home Stay kamar Nomor 23, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan. Kecamatan Denpasar Selatan.

Polisi menggeledah Edi saat hendak mengedarkan narkoba di Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 5, Banjar Gunung Sari, Desa Pemogan pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali terhadap badan, pakaian serta barang-barang milik tersangka saat mau mengedarkan barang dan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat adalah 54,67 gram dan 17 butir ekstasi,” ungkap Satake Bayu.

Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Baru Selesai Liburan dari Bangkok
Polisi lantas menggiring Edi ke kosnya di Savitri Home Stay. Di sana anggota Ditresnarkoba menggeledah seluruh penjuru kamar kos Edi. Akhirnya ditemukan barang bukti 51 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 131,53 gram. Selain itu juga ditemukan 777 butir tablet ekstasi.

Total Ditresnarkoba Polda Bali menyita sebanyak 88 paket sabu-sabu dari tangan pelaku dengan berat 168,2 gram dan 794 butir tablet ekstasi. Edi Saputra kini diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Gung-Red )

 

Berita Terkait

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh
Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk
Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:19 WIB

Polsek Rogojampi Bongkar Peredaran Pil Trex di Kalangan Remaja, Satu Pengedar Diciduk

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26 WIB

Respon cepat Polda Bali mengungkap Pelaku Penculikan WNA Ukraina. Terbitkan DPO dan Red Notice

Berita Terbaru