Breaking News

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh/suryaindonesia.net – Tiga bulan usai Bupati Aceh Singkil menggelar konferensi pers dan berjanji menyelesaikan sengkarut kebun plasma sawit, janji itu terbukti omong kosong. Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menilai pemerintah daerah tak punya nyali eksekusi, hanya pandai bermain sandiwara di depan media tanpa tindakan konkret.

FORUM Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) mengecam keras ketidakberanian Bupati Aceh Singkil mengeksekusi janjinya sendiri. Tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan kebun plasma sawit telah lewat, namun nol realisasi.

Catatan sejarah mencatat, pada 8 Oktober 2025, Bupati bersama Forkopimda berkomitmen publik menyelesaikan kewajiban plasma sawit 20 persen sesuai undang-undang. Mereka bahkan menjanjikan pembentukan tim terpadu. Kenyataannya? Tim itu tak pernah terwujud. Jangankan realisasi plasma, langkah administratif paling dasar pun tak tampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sorotan media mereda, pemerintah daerah memilih bungkam. Tak ada laporan progres, transparansi data, apalagi sanksi tegas untuk perusahaan nakal yang mengabaikan kewajiban. Janji hanyalah retorika untuk konsumsi publik.

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan kegagalan ini bukti nyata lemahnya keberpihakan politik kepala daerah.

“Berani bicara di depan kamera, tapi lumpuh saat harus bertindak. Memanggil perusahaan tanpa sanksi adalah sandiwara. Janji tiga bulan itu tipuan terhadap harapan rakyat,” tegas Yunus.

FMPK-AS menekankan, kewajiban plasma adalah mandat hukum, bukan kebijakan sukarela. Pembiaran pemerintah daerah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat pengawasan dan penegakan aturan. Perusahaan terus untung, sementara masyarakat sekitar terus dirugikan secara struktural.

“Pemerintah daerah lebih takut pada korporasi sawit daripada pada tanggung jawabnya kepada rakyat. Ini bukan kelalaian, ini kegagalan moral dan politik,” lanjut Yunus.

FMPK-AS memperingatkan, pembiaran ini akan memicu eskalasi konflik agraria, memperdalam ketimpangan, dan berpotensi membawa gejolak sosial di Aceh Singkil. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang muncul.

1. Transparansi Total: Bupati harus membuka data realisasi plasma seluruh perusahaan sawit tanpa terkecuali kepada publik.

2. Sanksi Nyata: Pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif dan hukum tegas kepada perusahaan pelanggar.

3. Stop Pencitraan: Bupati harus menghentikan drama dan membuktikan keberanian politik dengan aksi konkret, bukan lagi retorika media.

“Rakyat Aceh Singkil tak butuh pidato. Rakyat butuh keadilan. Jika Bupati terus diam, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dibela—rakyat atau korporasi?” tutup M. Yunus. (Jamar)

Berita Terkait

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Kuasa Hukum Guntur Sahputra Tegaskan ini Adalah Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:34 WIB

Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kuasa Hukum Guntur Sahputra Tegaskan ini Adalah Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Madiun Resmi Buka Turnamen Olahraga Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 2 Jun 2026 - 19:20 WIB

Serba-Serbi

Pengemudi Ojol Aman dan Nyaman Bekerja Di Jalanan Kota Medan 

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:51 WIB