Aceh/suryaindonesia.net – Tiga bulan usai Bupati Aceh Singkil menggelar konferensi pers dan berjanji menyelesaikan sengkarut kebun plasma sawit, janji itu terbukti omong kosong. Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menilai pemerintah daerah tak punya nyali eksekusi, hanya pandai bermain sandiwara di depan media tanpa tindakan konkret.
FORUM Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) mengecam keras ketidakberanian Bupati Aceh Singkil mengeksekusi janjinya sendiri. Tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan kebun plasma sawit telah lewat, namun nol realisasi.
Catatan sejarah mencatat, pada 8 Oktober 2025, Bupati bersama Forkopimda berkomitmen publik menyelesaikan kewajiban plasma sawit 20 persen sesuai undang-undang. Mereka bahkan menjanjikan pembentukan tim terpadu. Kenyataannya? Tim itu tak pernah terwujud. Jangankan realisasi plasma, langkah administratif paling dasar pun tak tampak.
Setelah sorotan media mereda, pemerintah daerah memilih bungkam. Tak ada laporan progres, transparansi data, apalagi sanksi tegas untuk perusahaan nakal yang mengabaikan kewajiban. Janji hanyalah retorika untuk konsumsi publik.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan kegagalan ini bukti nyata lemahnya keberpihakan politik kepala daerah.
“Berani bicara di depan kamera, tapi lumpuh saat harus bertindak. Memanggil perusahaan tanpa sanksi adalah sandiwara. Janji tiga bulan itu tipuan terhadap harapan rakyat,” tegas Yunus.
FMPK-AS menekankan, kewajiban plasma adalah mandat hukum, bukan kebijakan sukarela. Pembiaran pemerintah daerah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat pengawasan dan penegakan aturan. Perusahaan terus untung, sementara masyarakat sekitar terus dirugikan secara struktural.
“Pemerintah daerah lebih takut pada korporasi sawit daripada pada tanggung jawabnya kepada rakyat. Ini bukan kelalaian, ini kegagalan moral dan politik,” lanjut Yunus.
FMPK-AS memperingatkan, pembiaran ini akan memicu eskalasi konflik agraria, memperdalam ketimpangan, dan berpotensi membawa gejolak sosial di Aceh Singkil. Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang muncul.
1. Transparansi Total: Bupati harus membuka data realisasi plasma seluruh perusahaan sawit tanpa terkecuali kepada publik.
2. Sanksi Nyata: Pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif dan hukum tegas kepada perusahaan pelanggar.
3. Stop Pencitraan: Bupati harus menghentikan drama dan membuktikan keberanian politik dengan aksi konkret, bukan lagi retorika media.
“Rakyat Aceh Singkil tak butuh pidato. Rakyat butuh keadilan. Jika Bupati terus diam, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dibela—rakyat atau korporasi?” tutup M. Yunus. (Jamar)

























