Magetan, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Yang mengejutkan, pencurinya merupakan anak di bawah umur dengan motif yang tak lazim.
Kendaraan itu hendak dipakai untuk mencari ibunya.
Kasus tersebut terungkap Selasa (6/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih menjelaskan, pencurian terjadi Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.15 WIB.
Sementara korban baru melapor ke polisi pada Senin (5/1) pukul 14.37 WIB.
Korban diketahui bernama Sutigno Sigit, 64, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam di area penitipan motor rumahnya.
Kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat kendaraan.
“Sekitar pukul 11.15, saat korban keluar rumah, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” ujar Vista, Senin (12/1) saat ditemui di mapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7,5 juta.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada seorang anak berinisial AIF, 15, warga Kabupaten Magetan, berstatus pelajar dan diketahui yatim.
Dia berhasil diamankan petugas di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan.
Vista mengungkapkan, sebelum kejadian korban sempat bertemu AIF sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban kemudian memarkir sepeda motor di rumah dan menggantung kunci di tiang teras.
Setelah berbincang, korban masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.00 WIB.
“Melihat kondisi sepi, yang bersangkutan mengambil uang dari dalam toples serta kunci motor, lalu membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian terungkap.
Anak itu nekat membawa kabur sepeda motor karena ingin mencari ibunya yang berada di Surabaya.
Motor tersebut digunakan sebagai sarana perjalanan menuju wilayah Sidoarjo.
Atas perbuatannya, AIF disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak dengan mengedepankan mekanisme diversi.
“Penanganan perkara tetap mengacu pada aturan perlindungan anak,” pungkas AKP Vista.
( red)

























