Denpasar , Surya Indonesia.net – Setelah kasus dinyatakan rampung dan sudah diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sepuluh terpidana akhirnya dipindahkan dari ruang tahanan (rutan) Polresta Denpasar dan Polda Bali ke Lapas Kerobokan di Badung, Bali.
Pelaksanaan pemindahan itu sendiri sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk itu Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada sekitar pukul 09.00 wita melaksanakan pemindahan terhadap sepuluh orang terpidana ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dari Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 10 Orang Terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. ( Tony )