Breaking News

Tak Beri Ruang Kriminal! Polres Madiun Libas 6 Kasus Pencurian dengan pemberatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN,suryaindonesia.net — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Rabu (28/10/2026). Pengungkapan tersebut mencakup berbagai modus kejahatan yang meresahkan warga, mulai dari aksi ganjal ATM, pencurian perhiasan bermodus bantuan sosial, komplotan pencuri susu lintas kota, pencurian kendaraan bermotor, hingga pembobolan gudang perumahan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan merespons cepat keluhan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.

“Keberhasilan penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Setiap laporan warga akan kami tindak lanjuti secara profesional, tuntas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ganjal ATM di SPBU Nglames, petugas mengamankan empat orang pelaku berinisial SLTN (23), IM (24), FKRH (23), dan FJR (31). Modus para pelaku adalah memasang ganjalan berupa lidi pada mulut kartu mesin ATM. Saat kartu milik korban Mochamad Faisal tersangkut, para pelaku berpura-pura memberikan bantuan lalu secara diam-diam menukar kartu korban dan mengintip nomor PIN. Akibatnya, saldo di rekening korban terkuras habis hingga Rp190.000.000,-.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Kare, petugas meringkus tersangka WR (43) atas aksi pencurian kalung emas milik seorang lansia bernama Nyari (78). Pelaku mendatangi kediaman korban dengan dalih memberikan bantuan dari pamong desa (“mbah wo”) dengan syarat korban harus difoto tanpa memakai perhiasan. Setelah kalung dilepas, pelaku menukarnya dengan kalung emas imitasi yang dimasukkan ke dalam amplop tertutup sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX.

Pengungkapan kasus juga menyasar kejahatan lintas daerah. Satreskrim Polres Madiun mengamankan seorang pria berinisial DA (41) asal Semarang atas pencurian susu kaleng berbagai merek di Alfamidi Caruban, Mejayan. Pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan saat kondisi toko ramai pengunjung. Berdasarkan catatan kepolisian, kelompok tersangka DA bersama empat rekannya yang masih berstatus DPO (AS, ID, FT, dan AB) tercatat telah beraksi di delapan kota dan kabupaten lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Di sektor pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Unit Reskrim menangkap tersangka SNA (23) di Balerejo. Tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra milik seorang petani yang sedang memanen padi di area persawahan Desa Jerukgulung. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dengan posisi kunci kontak masih tergantung di pijakan kaki (footstep) belakang.

Selain itu, Polsek Wungu bersama jajaran Polres Madiun mengamankan dua pelaku pencurian material di gudang perumahan Bukit Bhayangkara Asri, Desa Bantengan, yakni MAA (19) dan APK (15). Kedua pelaku berbagi peran dengan mencongkel seng pagar, mengambil barang-barang berupa katrol, pompa air, plat stainless, serta komponen besi roda truk, kemudian mengangkutnya memakai sepeda motor.

Terkait tindak pidana pencurian gawai (iPhone 14) di Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DS (12), penyidik Polres Madiun menempuh koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menjalankan proses diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para tersangka dewasa lainnya dijerat dengan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun. Seluruh berkas perkara kini tengah dipersiapkan penyidik untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU).

Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kehati-hatian, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan bermotor, waspada terhadap orang tak dikenal yang menawarkan bantuan dengan meminta melepas perhiasan, serta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya. (Adi pr)

Berita Terkait

PEMBANGUNAN PASAR HEWAN DESA TROSO NO KEC PARANG KAB MAGETAN DINAS DISPERINDAG TAHUN 2026
Pesan Sejuk Aiptu Affan Hermansyah Sentuh Hati Masyarakat Lewat Konsep “Modale Mung Yakin”
Motor Petani Dicuri Saat Panen di Balerejo, Polres Madiun Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor Korban
Program TMMD Dalam Pembuatan Jalan Mendapat Antusias Bantua Besar Dari Masyarakat 
Masyarakat Desa Lingo Lango Membantu Pekerjaan Pembuatan Jalan
Babinsa koramil-01/Loli Hadir Mebantu Satgas TMMD Dalam Pengerjaan Jalan
TNI Bersama Polri Dan Masyarakat Bahu Membahu Dalam Pekerjaan 
Gotong Royong pekerjaan Jalan Usaha Tani Program TMMD di Desa Lingo Lango

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:30 WIB

PEMBANGUNAN PASAR HEWAN DESA TROSO NO KEC PARANG KAB MAGETAN DINAS DISPERINDAG TAHUN 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Pesan Sejuk Aiptu Affan Hermansyah Sentuh Hati Masyarakat Lewat Konsep “Modale Mung Yakin”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Tak Beri Ruang Kriminal! Polres Madiun Libas 6 Kasus Pencurian dengan pemberatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen di Balerejo, Polres Madiun Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Program TMMD Dalam Pembuatan Jalan Mendapat Antusias Bantua Besar Dari Masyarakat 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Babinsa koramil-01/Loli Hadir Mebantu Satgas TMMD Dalam Pengerjaan Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:29 WIB

TNI Bersama Polri Dan Masyarakat Bahu Membahu Dalam Pekerjaan 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gotong Royong pekerjaan Jalan Usaha Tani Program TMMD di Desa Lingo Lango

Berita Terbaru