Breaking News

Motor Petani Dicuri Saat Panen di Balerejo, Polres Madiun Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Kasat Reskrim mengembalikan barang bukti sepeda motor hasil curian kepada korban Supriyono, petani asal Balerejo. Motor Honda Supra milik korban dicuri saat ditinggal panen padi di area persawahan Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

MADIUN,suryaindonesia.net – Aksi pencurian sepeda motor milik petani saat panen padi di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, berhasil diungkap Polres Madiun. Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kasus curanmor ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di area persawahan Dusun Balungsono, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo.

Korban atas nama Supriyono (58), warga Desa Jerukgulung RT 13 RW 02, saat itu sedang panen padi bersama pekerja. Motor Honda Supra miliknya diparkir di pematang sawah dengan kunci digantung di postep belakang. Saat hendak pulang, motor sudah raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kunci digantung di motor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor langsung dibawa kabur,” terang AKBP Ridwan Maliki.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/84/IX/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 30 September 2026, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SNA (23), warga Dusun Balongglagah, Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Madiun.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam merah Nopol AE 6370 HT beserta BPKB dan STNK atas nama Cipto Utomo Yadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. (Adi pr)

 

Berita Terkait

PEMBANGUNAN PASAR HEWAN DESA TROSO NO KEC PARANG KAB MAGETAN DINAS DISPERINDAG TAHUN 2026
Pesan Sejuk Aiptu Affan Hermansyah Sentuh Hati Masyarakat Lewat Konsep “Modale Mung Yakin”
Tak Beri Ruang Kriminal! Polres Madiun Libas 6 Kasus Pencurian dengan pemberatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Program TMMD Dalam Pembuatan Jalan Mendapat Antusias Bantua Besar Dari Masyarakat 
Masyarakat Desa Lingo Lango Membantu Pekerjaan Pembuatan Jalan
Babinsa koramil-01/Loli Hadir Mebantu Satgas TMMD Dalam Pengerjaan Jalan
TNI Bersama Polri Dan Masyarakat Bahu Membahu Dalam Pekerjaan 
Gotong Royong pekerjaan Jalan Usaha Tani Program TMMD di Desa Lingo Lango

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:30 WIB

PEMBANGUNAN PASAR HEWAN DESA TROSO NO KEC PARANG KAB MAGETAN DINAS DISPERINDAG TAHUN 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Pesan Sejuk Aiptu Affan Hermansyah Sentuh Hati Masyarakat Lewat Konsep “Modale Mung Yakin”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Tak Beri Ruang Kriminal! Polres Madiun Libas 6 Kasus Pencurian dengan pemberatan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen di Balerejo, Polres Madiun Tangkap Pelaku dan Kembalikan Motor Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Program TMMD Dalam Pembuatan Jalan Mendapat Antusias Bantua Besar Dari Masyarakat 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Babinsa koramil-01/Loli Hadir Mebantu Satgas TMMD Dalam Pengerjaan Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:29 WIB

TNI Bersama Polri Dan Masyarakat Bahu Membahu Dalam Pekerjaan 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gotong Royong pekerjaan Jalan Usaha Tani Program TMMD di Desa Lingo Lango

Berita Terbaru