
MADIUN,suryaindonesia.net – Aksi pencurian sepeda motor milik petani saat panen padi di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, berhasil diungkap Polres Madiun. Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kasus curanmor ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di area persawahan Dusun Balungsono, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo.
Korban atas nama Supriyono (58), warga Desa Jerukgulung RT 13 RW 02, saat itu sedang panen padi bersama pekerja. Motor Honda Supra miliknya diparkir di pematang sawah dengan kunci digantung di postep belakang. Saat hendak pulang, motor sudah raib.
“Kunci digantung di motor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor langsung dibawa kabur,” terang AKBP Ridwan Maliki.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/84/IX/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 30 September 2026, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SNA (23), warga Dusun Balongglagah, Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Madiun.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra hitam merah Nopol AE 6370 HT beserta BPKB dan STNK atas nama Cipto Utomo Yadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. (Adi pr)

























