Tabanan,Surya Indonesia. Net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mulai menerapkan Sistem Inventarisasi Gadget Pegawai (SIGAP) bagi seluruh petugas, termasuk peserta magang yang memiliki akses keluar masuk Lapas selama menjalani kegiatan magang, Selasa (06/10). Penerapan ini dilakukan melalui pendataan perangkat komunikasi untuk memastikan setiap gadget yang dibawa telah tercatat dan dapat diawasi.
Pendataan dilakukan berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) masing-masing perangkat. Setelah data dihimpun, setiap gadget kemudian didaftarkan ke dalam aplikasi SIGAP sebagai dasar pemeriksaan saat perangkat dibawa masuk ke lingkungan Lapas. Dalam pelaksanaannya, setiap gadget yang telah terdaftar akan dipindai menggunakan SIGAP untuk mencocokkan perangkat yang dibawa dengan data yang tersimpan.
Kepala Lapas Tabanan, Basuki Raharjo, menyampaikan bahwa penerapan SIGAP menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap perangkat komunikasi di lingkungan Lapas.
“SIGAP kami terapkan agar pengawasan terhadap perangkat komunikasi dapat dilakukan secara lebih terdata dan terukur. Dengan pendataan ini, setiap gadget yang dibawa dapat diketahui dan dicocokkan dengan data yang sudah tercatat dalam sistem,” ujar Basuki.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Tabanan, Agus Eka Mahardika, menjelaskan bahwa setiap orang diperbolehkan membawa maksimal dua unit handphone dan ketentuan tersebut telah disosialisasikan saat proses pendataan. “Setiap gadget yang dibawa harus sesuai dengan data yang sudah terdaftar. Setelah didata berdasarkan IMEI dan masuk ke aplikasi SIGAP, perangkat akan dipindai untuk memastikan kesesuaiannya,” jelasnya.
Penerapan SIGAP membuat pendataan perangkat tidak berhenti pada pencatatan awal, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan saat gadget dibawa masuk ke lingkungan Lapas. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengawasan perangkat komunikasi yang lebih terukur dan terdokumentasi.
( red)

























