Badung, Surya Indonesia.net – Upaya mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, melaporkan balik I Made Tarip terbentur di Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Daging hendak melaporkan dugaan pemalsuan surat dalam sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung. Menurut tim kuasa hukum, penyidik melarang kliennya, yang kini berstatus tahanan, membuat laporan itu secara langsung.
Perdebatan berlangsung sekitar dua jam, Senin (5/10/2026), antara tim kuasa hukum dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Tim yang hadir antara lain I Made Ariel Suardana dan Gede Pasek Suardika. Mereka datang ke Direktorat Tahanan Titipan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali, tempat Daging ditahan.
Menurut Ariel, surat permohonan agar Daging dapat membuat laporan sudah diajukan sejak 21 September 2026. Hingga hari kedatangan mereka, katanya, belum ada respons yang diharapkan.
“Substansinya adalah penyidik atas perintah Dir Krimsus Polda Bali melarang Pak Daging melaporkan langsung terhadap peristiwa pidana yang dia alami,” kata Ariel di SPKT Polda Bali.
Ketika alasan larangan itu dipertanyakan, Ariel mengatakan penyidik tidak menyampaikan argumentasi nya.
( red)

























