Breaking News

Sengketa Lahan dan Dugaan Pencemaran Tambang di Kintap Jadi Alarm Penegakan Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH LAUT — KALIMANTAN SELATAN, Surya Indonesia.net — Sengketa lahan yang menjerat seorang warga, Ibu Nur Santi, kian menegaskan potret buram konflik agraria di daerah tambang. Sejak 2023 hingga kini, 25 Mei 2026, hak kepemilikan atas tanah seluas lebih dari 3 hektar belum mendapat kepastian hukum. Sorotan publik pun mengarah pada dugaan penggarapan sepihak oleh perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia Site Kintap.

 

Keterangan keluarga dan warga sekitar menyebut, lahan yang sah secara dokumen diduga digarap tanpa izin. Aktivitas tambang bukan hanya merusak bentang tanah, tetapi juga menyeret perkebunan sawit milik Ibu Nur Santi ke dalam bencana lingkungan. Genangan limbah tambang dilaporkan menenggelamkan area kebun, mematikan pohon sawit, dan meninggalkan timbunan material Overburden (OB) di sekitar lahan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ibu Nur Santi menegaskan, ia memiliki legalitas lengkap: dokumen sporadik untuk lahan 1 hektar lebih, serta sertifikat resmi atas perkebunan sawit seluas kurang lebih 2 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan bersertifikat sekalipun tak luput dari dampak aktivitas tambang.

 

Polemik ini menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga korban. Dalam perjuangan menuntut hak, pihak perusahaan disebut kerap menghadirkan aparat penegak hukum dalam pertemuan maupun aktivitas lapangan. Situasi ini dinilai menciptakan atmosfer intimidatif, membuat warga enggan bersuara.

 

Tak berhenti di sana, sikap pemerintah desa juga menjadi sorotan. Pemerintah Desa Kintap Kecil dianggap pasif, belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap warganya yang berhadapan dengan perusahaan besar. Padahal, konflik ini menyangkut hak dasar kepemilikan tanah dan kelestarian lingkungan.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta aparat terkait untuk segera turun tangan dengan langkah objektif dan transparan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh atas dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan lahan akibat aktivitas tambang.

 

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ia adalah ujian serius bagi negara dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan keberanian membela hak rakyat di tengah kepungan industri ekstraktif.

 

(JAMAR)

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Denpasar mengingatkan masyarakat agar lebih memperketat keamanan lingkungan.
Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes
Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di Banjar Bukit Tungtung, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli,
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Selatan Jawa, Tidak Berpotensi Tsunami
Polda Bali Serahkan 96 Ekor Hewan Kurban Untuk Hari Raya Idul Adha
Dua Kali Lapor ke Polisi, Rodiyah Minta Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Anak Segera Ditindak
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU
Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) Kota Medan menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polresta Denpasar mengingatkan masyarakat agar lebih memperketat keamanan lingkungan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di Banjar Bukit Tungtung, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli,

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23 WIB

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Selatan Jawa, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:16 WIB

Dua Kali Lapor ke Polisi, Rodiyah Minta Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Anak Segera Ditindak

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:09 WIB

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:06 WIB

Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) Kota Medan menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah.

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:02 WIB

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Banjar Griya Desa Ayunan, Babinsa Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Selatan Jawa, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23 WIB