TANAH LAUT — KALIMANTAN SELATAN, Surya Indonesia.net — Sengketa lahan yang menjerat seorang warga, Ibu Nur Santi, kian menegaskan potret buram konflik agraria di daerah tambang. Sejak 2023 hingga kini, 25 Mei 2026, hak kepemilikan atas tanah seluas lebih dari 3 hektar belum mendapat kepastian hukum. Sorotan publik pun mengarah pada dugaan penggarapan sepihak oleh perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia Site Kintap.
Keterangan keluarga dan warga sekitar menyebut, lahan yang sah secara dokumen diduga digarap tanpa izin. Aktivitas tambang bukan hanya merusak bentang tanah, tetapi juga menyeret perkebunan sawit milik Ibu Nur Santi ke dalam bencana lingkungan. Genangan limbah tambang dilaporkan menenggelamkan area kebun, mematikan pohon sawit, dan meninggalkan timbunan material Overburden (OB) di sekitar lahan warga.
Ibu Nur Santi menegaskan, ia memiliki legalitas lengkap: dokumen sporadik untuk lahan 1 hektar lebih, serta sertifikat resmi atas perkebunan sawit seluas kurang lebih 2 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lahan bersertifikat sekalipun tak luput dari dampak aktivitas tambang.
Polemik ini menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga korban. Dalam perjuangan menuntut hak, pihak perusahaan disebut kerap menghadirkan aparat penegak hukum dalam pertemuan maupun aktivitas lapangan. Situasi ini dinilai menciptakan atmosfer intimidatif, membuat warga enggan bersuara.
Tak berhenti di sana, sikap pemerintah desa juga menjadi sorotan. Pemerintah Desa Kintap Kecil dianggap pasif, belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap warganya yang berhadapan dengan perusahaan besar. Padahal, konflik ini menyangkut hak dasar kepemilikan tanah dan kelestarian lingkungan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta aparat terkait untuk segera turun tangan dengan langkah objektif dan transparan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh atas dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan lahan akibat aktivitas tambang.
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ia adalah ujian serius bagi negara dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan keberanian membela hak rakyat di tengah kepungan industri ekstraktif.
(JAMAR)

























