Probolinggo, Suryaindonesia.Net – Kamis 21 Mei 2026 Pelaksanaan wisuda SMA Negeri 1 Besuk yang digelar di luar lingkungan sekolah ( Aula PJB ) pada 12 Mei 2026 menjadi sorotan aktivis di Probolinggo. Kegiatan tersebut disebut membebani wali murid dengan iuran sebesar Rp 200.000 per siswa.
Tim media mendatangi SMA Negeri 1 Besuk untuk meminta klarifikasi, Namun, Kepala Sekolah tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat Online.
“Kepala sekolah lagi meeting, jadi saya yang mewakili,” ujar Humas sekolah saat ditemui di ruangannya, Senin (20/5/2026).
Humas sekolah SMA Negeri 1 Besuk membenarkan adanya iuran Rp 200.000 untuk kegiatan perpisahan / wisuda. Ia menyebut dana itu digunakan untuk pelaksanaan acara di luar sekolah, Namun, saat diminta merinci penggunaan anggaran, pihak sekolah tidak memberikan keterangan rinci.hanya ada sisa yang dikembalikan kepada siswa / Wali Murid sebesar 54 000 Ribu rupiah.
“Untuk teknisnya sudah menjadi kebijakan kepala sekolah. Kami hanya menjalankan,” katanya singkat.
Kegiatan perpisahan / wisuda yang seharusnya berlangsung di lingkungan sekolah ini dilaksanakan di luar, sehingga memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum dan transparansi penggunaan dana.
Ketua LSM AROK H.syamsul Arifin juga memberikan komentar menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pungutan kepada wali murid harus disertai keterbukaan informasi dan dasar hukum yang jelas.
“Sekolah negeri itu dibiayai negara melalui BOS. Kalau ada kegiatan wisuda yang memungut iuran, harus dijelaskan rinciannya. Jangan asal tarik biaya tanpa pertanggung jawaban,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta klarifikasi tertulis kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika ditemukan pelanggaran, LSM AROK tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke Inspektorat dan Komisi Informasi Provinsi Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 1 Besuk belum memberikan rincian penggunaan dana iuran Rp 200.000 tersebut.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekolah wajib transparan dalam pengelolaan dana, termasuk yang berasal dari pungutan wali murid. ( Yib-mas )

























