Bali, Surya Indonesia.net – Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menganggarkan pengadaan mobil dinas premium jenis Denza D9 untuk tahun 2026 mulai menuai sorotan tajam publik. Di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih menjadi pekerjaan rumah daerah — mulai dari penanganan sampah, kemacetan, infrastruktur, hingga pelayanan publik — pengadaan kendaraan mewah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan nilai anggaran pengadaan kendaraan dinas itu mencapai lebih dari Rp7 miliar. Angka tersebut memicu perdebatan publik mengenai skala prioritas penggunaan anggaran daerah, terlebih di saat pemerintah pusat terus mendorong efisiensi belanja birokrasi dan penguatan keberpihakan terhadap kebutuhan rakyat.
Publik pun mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan baru tersebut. Apakah benar merupakan kebutuhan operasional yang mendesak demi menunjang pelayanan pemerintahan, atau justru menjadi simbol kemewahan birokrasi yang dinilai kurang peka terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Tak hanya soal pembelian kendaraan baru, perhatian masyarakat juga tertuju pada keberadaan kendaraan dinas lama yang sebelumnya digunakan oleh jajaran pemerintah daerah. Transparansi mengenai status aset lama kini menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Bali membuka secara rinci dan terbuka terkait:
• Pengguna kendaraan dinas tersebut
• Dasar dan urgensi pengadaan
• Kondisi kendaraan dinas sebelumnya
• Mekanisme penghapusan atau pelelangan aset lama
• Total anggaran beserta sumber pendanaannya
Langkah keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Sebab anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sebagian kalangan menilai, kendaraan premium seperti Denza D9 identik dengan fasilitas eksekutif dan kenyamanan kelas atas, sehingga pengadaannya di tengah situasi ekonomi masyarakat saat ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang rasional dan terbuka.
Dalam prinsip pemerintahan yang baik, setiap kebijakan publik bukan hanya harus sah secara administratif, tetapi juga harus memiliki sensitivitas sosial serta mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.
Rakyat Bali pada dasarnya tidak menolak pembangunan maupun modernisasi birokrasi. Namun masyarakat berharap setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan prioritas rakyat, bukan sekadar menghadirkan kesan kemewahan di lingkungan pemerintahan.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan pencitraan fasilitas, melainkan kejujuran, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menjaga amanah rakyat.
( red)

























