Breaking News

SatNarkoba Polres Badung Bekuk 15 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya Indonesia.net – Wujud komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran tindak pidana narkotika,Polres Badung berhasil  mengungkap tindak pidana narkotika

selama kurang kurun waktu  sejak tanggal 11 Februari tahun 2026 sampai dengan 20 April 2006 dan mengamankan 15 pelaku

Kapolres Badung  AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.didampingi Kasat Narkoba,Kasat Reskrim,Kasi Humas dan Kapolsek jajaran mengatakan bahwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan tersebut berawal dari  14 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 15 semua laki- laki 1 residivis berhasil kita amankan dan nihil orang asing

 

TKP ada yang di dalam kamar kost ,di pinggir jalan, di dalam bagasi sepeda motor dan toko mobil dengan modus operandinya,menguasai,menyimpan dan mengedarkan

 

” Motif pelaku faktor ekonomi,gaya hidup dan kecanduan hanya satu orang dari hasil pendalaman dan diantara pelaku ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar ” terang Kapolres

Barang Bukti dari 14 LP tersebut untuk narkotika jenis abu sebanyak 27,01 gram, Nararkotika jenis ekstasi 114 butir, Narkoba jenis serbuk ekstasi sebanyak 7,04 gram ,jenis ganja 252,9 gram

Dari pengungkapan ini Polres Bandung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.500 jiwa

Penggunaan per orang narkoba jenis sabu 0,02 gram per orang,ekstasi 1 butir per orang, Ganja 1 gram per orang

Harga narkotika menurut keterangan dari para tersangka untuk harga sabu per gramnya 1.350.000, ekstasi per butir 800.000 dan ganja per gram 350.000, sehingga totalnya sekitar 475.700.000 bila diuangkan

Para tersangka kami terapkan  pasal yang pertama pasal 69 ayat 2.KUHP  dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Kemudian pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun

Pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

( red)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3
Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026
Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan
Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan.
Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu
Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana
Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem: Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:23 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

SatNarkoba Polres Badung Bekuk 15 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3

Kamis, 30 April 2026 - 13:15 WIB

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 07:35 WIB

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Kamis, 30 April 2026 - 07:29 WIB

Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan.

Rabu, 29 April 2026 - 16:34 WIB

Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu

Rabu, 29 April 2026 - 14:43 WIB

Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana

Berita Terbaru