Breaking News

Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya Indonesia.net – Dalam rentang waktu dari 1 April sampai 30 April 2026 Sat Reskrim dan Polsek jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan dengan melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku tindak pidana curat,curas, cusa dan curanmor di wilayah hukum Polres Badung

Kapolres Badung  AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.daat prescom di Loby Mapolres Badung pada Kamis 30/4/26 menerangkan dari

LP sebanyak 15 dengan rincian Polres Badung ada 5 LP terdiri dari 2 curat dan 3 cusa . Polsek Mengwi ada 5 LP  curat .Polsek Abiansemal 3 LP 2 Curat dan 1 Cusa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Polsek KUTA Utara 1 Cusa dan Polsek Petang 1 Cusa,jumlah tersangka yang kami amankan atau kami tangkap terhadap 15 perkara tersebut ada 15 orang,14 dewasa dan 1 orang anak

6 tersangka Polsek Mengwi ada 4 tersangka,Polsek Abiansemal ada 3 tersangka,Polsek Kuta Utara ….dan Polsek Petang  masing-masing 1 tersangka

Tempat kejadian perkara ada yang di villa,dalam rumah,kemudian di persawahan,warung dan toko dan kos-kosan dan Rumah makan, proyek bangunan dan di seputaran jalan Raya

‘” Barang bukti yang sudah kita amankan di 2 unit sepeda motor dan sejumlah uang untuk Polsek Mengwi,  6 unit sepeda motor dan satu unit HP” terang Kapolres Badung

Sedangkan Polsek Abiansemal ada 4 unit sepeda motor,perhiasan dan HP.  Polsek Kuta Utara ada beberapa alat lampu beserta kabel dan Polsek petang ada HP dan 1 buah HP

Perbuatan para tersangka kita sangkakan dengan pasal 1 pasal 477 ayat 1 b tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 500 juta

” Cusa disangkakan pasar 476 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau kitab undang-undang KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta” tutupnya.

( red)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
SatNarkoba Polres Badung Bekuk 15 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 
Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026
Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan
Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan.
Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu
Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana
Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem: Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:23 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

SatNarkoba Polres Badung Bekuk 15 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3

Kamis, 30 April 2026 - 13:15 WIB

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 07:35 WIB

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Kamis, 30 April 2026 - 07:29 WIB

Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan.

Rabu, 29 April 2026 - 16:34 WIB

Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu

Rabu, 29 April 2026 - 14:43 WIB

Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana

Berita Terbaru