Medan, Surya Indonesia.net – Satresnarkoba Polrestabes Medan, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu, yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan internasional. Penyelundupan, dilakukan oleh dua pelaku di kawasan Aceh Utara.
Pengungkapan kasus, berawal dari pengembangan atas kasus narkoba sebelumnya, yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari keterangan pelaku, petugas mendapat informasi terkait dengan upaya penyelundupan narkoba, yang diduga dilakukan melalui Perairann Aceh, yang kemudian ditindaklanjuti.
Petugas yang kemudian mendeteksi pergerakan pelaku yang berupaya menyelundupkan narkoba melalui perairan di kawasan Aceh Utara, kemudian menangkap dua pelaku yakni DK (23) dan IS (29), yang merupakan warga Aceh Utara.
Dari tangan keduanya yang, petugas menyita dua karung narkotika jenis sabu, yang berat keseluruhannya mencapai 50 kilogram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SIK, SH, MIP, Sabtu (4/4) malam, membenarkan perihal pengungkapan kasus tersebut. Rafli menyebut, dua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.
“Benar memang kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan internasional. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, namun untuk kasus ini kami masih kembangankan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini berikut barang bukti, kini diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Petugas, tengah mengejar pelaku – pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
( red)

























