Denpasar,Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl. Padma, Perumahan Beteng Sari, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim berhasil mengamankan seorang pria berinisial IWAS (30th) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Pengungkapan kasus ini dilakukan atas perintah Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., setelah menerima laporan dari korban terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, (27/04/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Peristiwa tersebut diketahui saat saksi yang baru pulang kerja melihat jendela ruang tamu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang berupa 1 kalung emas, 5 cincin emas, 1 pasang anting emas serta 1 unit handphone Samsung warna pink, dengan total kerugian sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Blahbatuh hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Blahbatuh, Gianyar. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar rumah dan mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah korban. Sebagian barang curian berupa perhiasan telah dijual, sedangkan satu unit handphone milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Dentim mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
( red)

























