Karanganyar, Surya Indonesia.net – Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/299/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, Hajar Dwi Nugroho dengan pangkat terakhir Bripka, yang bertugas sebagai Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian pada 28 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan dinilai tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan kepolisian yang menjunjung tinggi kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab moral dalam melayani masyarakat.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas dan konsisten. Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap anggota yang tidak mampu menjaga kehormatan serta profesionalisme institusi harus menerima konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta upaya institusi untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.
( red)

























