Sumut, Surya Indonesia.net – Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon
Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon.
Dalam pengungkapan ini, dua warga Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan petugas, kamis (19/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (12/2/2026) tengah malam mengenai pengiriman sabu dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan bus angkutan umum.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Tim berhasil menghentikan bus yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan bika ambon,” ujar Kombes Andy.
Dari interogasi ARM, petugas memperoleh informasi adanya sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (13/2/2026) dan menangkap ZH, pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
Dalam penggerebekan itu, enam kilogram sabu ditemukan tersimpan di lemari pakaian. “Dengan dua pelaku ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak delapan kilogram,” jelas Kombes Andy.
( red).

























