Breaking News

Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, Surya Indonesia.net – Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berperan sebagai bandar dan pengedar di wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Bandar sabu berinisial HL ditangkap di rumahnya di Desa Tambin, Kecamatan Tragah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak belukar di belakang rumah. Namun upaya itu gagal setelah petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi puluhan gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di rumah HL sering terjadi transaksi narkoba,” terangnya, Jumat (23/01/2026).

Waktu pengerebekan dilakukan, Polisi sempat merasa kesulitan karena kondisi rumah tersangka dikelilingi pagar dan terkunci dari dalam. Petugas harus melompat pagar rumah, sebelum akhirnya bisa membekuk tersangka.

“Penangkapannya, rumah terkunci, petugas harus melompat pagar dan jendela lalu kejar-kejaran,” ungkapnya.

Sehari kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka AB, yang biasa mengambil stok barang dari tersangka HL. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan, berupa enam paket sabu-sabu siap jual.

“Yang diamankan dua tersangka, bandar dan pengecer,” tutupnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

( red)

Berita Terkait

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar
LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius
Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 00:29 WIB

LSM KCBI Laporkan Temuan Investigasi Proyek Desa, Desak Penyelidikan Serius

Selasa, 14 April 2026 - 06:59 WIB

Pariwisata Karo Tercoreng Pungli Pariban: Penegakan Hukum Mandul di Hadapan Kelompok ‘Ber alias Lin’?

Berita Terbaru