Bali, Surya Indonesia.net – Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyeret nama instansi lain. Salah satunya adalah Ombudsman. Lembaga ini disebut-sebut karena berkaitan dengan pengaduan dari pengempon Pura Dalem Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung, terhadap Made Daging saat mejabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung tahun 2018.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Bali Ni Nyoman Widhiyanti pun buka suara. Widhiyanti mengungkapkan tahun 2018 ORI Bali menerima pengaduan dari pengempon Pura Dalem Balangan terkait penanganan sengketa tanah. Saat itu terlapornya adalah BPN Badung yang dikepalai Made Daging.
“Dulu pelaporan awal ada di Ombudsman Bali. Setelah kita pelajari yang dilaporkan adalah BPN Badung yang tidak menjalankan hasil rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Oleh karena itu kami limpahkan laporannya ke Ombudsman RI. Jadi, pemeriksaannya ada di Ombudsman pusat,” beber Widhiyanti di Kantor ORI Bali, Rabu (21/1).
Widhiyanti menjelaskan laporan tersebut telah selesai di Ombudsman, bahkan sudah dalam tahap resolusi dan monitoring (resmon). Lebih lanjut dikatakan Widhiyanti, BPN Badung saat itu telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan Ombudsman. “Mereka mematuhi rekomendasi dari Ombudsman,” jelas Widhiyanti.
Terkait kebenaran laporan yang dibuat Made Daging selaku Kepala BPN Badung saat itu, menurutnya itu tidak menjadi ranah Ombudsman. “Mungkin saja dari hasil itu ada hal-hal tertentu yang kemudian ada masyarakat yang dirugikan, tetapi itu kan proses di luar Ombudsman. Soal untuk mengabsahkan benar tidaknya bukan kami, tetapi ada lembaga lain, silakan disampaikan,” tandas Widhiyanti.
( red)

























