Denpasar, Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika menurut Kasat Resnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H.kepada media Rabu (14/1/26) Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni sabu seberat 278,07 gram, ekstasi sebanyak 362 butir dengan berat total 170,20 gram, serta ganja seberat 53,08 gram. “Dua pelaku merupakan residivis kasus narkotika, yakni Sevty Utami Nandha (inisial SU) yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019, serta Doni Dwi Saputra (inisial DD) yang terjerat kasus serupa pada tahun 2020.
Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah dengan mengambil barang narkotika yang telah diletakkan di suatu tempat tertentu (sistem tempel). Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kontak langsung antara pengedar dan pembeli.
Enam kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan sejumlah tersangka dengan barang bukti besar, di antaranya sabu dengan berat lebih dari 100 gram, ratusan butir ekstasi, serta ganja. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku yang diamankan Made Sutama, inisial MS, Barang Bukti Sabhu 125,25 gram, Ekstasi 52 butir dan serbuk, Mastodani Setiawan, inisial MS, Barang Bukti Sabhu 103,07 gram, Ganja 47,50 gram, Sevty Utami Nandha, inisial SU, Perempuan, dan Ace Natalia, inisial GN Perempuan, Barang Bukti Sabhu 17,38 gram, Ekstasi 304 butir dan Ganja 5,58 gram, Kemudian Agus Puji Andreas, inisial AP, Barang Bukti Sabhu 12,49 gram, Mohammad Adi Kurniawan, , inisial MA, Barang Bukti Sabhu 9,90 gram dan Doni Dwi Saputra, inisial DD, Barang Bukti Sabhu 9,98 gram, Ekstasi 6 Butir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
( red)

























